Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Masyarakat Sipil Sebut Revisi UU Minerba Sisakan Masalah

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-13
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Rapat Lebih dari 7 Jam, DPR Putuskan RUU Minerba Dibawa ke Sidang Paripurna
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-DPR RI melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Kendati demikian, sejumlah pasal dalam ruu tersebut yang disahkan hari ini dinilai masih dianggap bermasalah.

Koalisi masyarakat sipil #bersihkanindonesia menilai satu pasal yang bermasalah tersebut berkaitan dengan jaminan kepada perusahaan pertambangan untuk memperpanjang izin tanpa perlu mengikuti lelang dari awal.

Ketentuan yang dipermasalahkan tersebut tercantum dalam Pasal 47 (a). Pasal tersebut menyebut jangka waktu kegiatan operasi produksi tambang mineral logam paling lama adalah 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga diberikan pada pertambangan batu bara, meski di Pasal 47 uu sebelumnya, tak ada kata “dijamin” melainkan kata “dapat diperpanjang”. Dalam pasal 47 (g), pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pertambangan dan atau pemanfaatan selama 30 tahun akan dijamin memperoleh perpanjangan 10 tahun.

Baca juga:   BI Pangkas Bunga Acuan ke Level 5,5 Persen

Ada pula pasal tambahan, yakni Pasal 169A yang menjamin Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (PKP2B) akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Pasal-pasal tentang perpanjang otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang itu, menurut koalisi, merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh perusahaan raksasa batu bara yang akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan.

“Mereka ini diduga masih ingin terus menikmati kemewahan luas lahan, kemegahan produksi energi maut batu bara dan fasilitas lainnya saat masih berada dalam sirkuit aturan rezim kontrak,” ujar koalisi masyarakat sipil dalam keterangan resminya.

Adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetap juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ada pula perubahan dalam Pasal 100 yang membuat reklamasi dan pascatambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana zona awal, termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya

Baca juga:   Jokowi Teken Perpres Tunjangan Hingga Rp21 Juta Bagi PNS TVRI

Selain itu, perubahan Pasal 102 dalam revisi UU Minerba juga menghilangkan kewajiban pengusaha batu bara untuk melakukan hilirisasi serta memberikan segala insentif fiskal dan non fiskal bagi pertambangan dan industri batubara.

“Ini adalah penanda bahwa melalui revisi ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi maut batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia.”

Hal lain yang dipermasalahkan koalisi adalah perubahan dalam Pasal 93 yang memungkinkan IUP & IUPK dipindahtangankan atas izin menteri.

Selain itu, koalisi juga keberatan dengan adanya re-sentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan kapasitas pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi.

Hal tersebut tercantum mulai di Pasal 4 hingga akhir revisi UU tersebut. Bahkan pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) menjadi wewenang pemerintah pusat, meski dapat didelegasikan kepada daerah.

Terakhir, adalah perubahan Pasal 31 yang berpotensi membuat tata ruang ditabrak, dimana Wilayah Pertambangan dijamin tidak akan diubah.

Baca juga:   Harga Emas Melamah Jelang Pengumuman The Fed

Sebagai informasi, selain soal jaminan bagi perusahaan tambang memperpanjang izin tanpa harus mengikuti lelang dari awal, revisi UU Minerba yang disahkan hari ini juga mengatur soal kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen bagi perusahaan tambang alam.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kewajiban divestasi saham kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta nasional itu dilakukan berjenjang dengan batas waktu yang diatur dalam ketentuan turunan UU Minerba.

“Pemerintah dan DPR ri telah menyepakati pengaturan terkait divestasi saham dalam pasal 112 di mana badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham secara berjenjang,” ujarnya dalam rapat paripurna DPR. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pemerintah Akan Guyur BUMN Rp57 T untuk Atasi Dampak Corona

Next Post

Menaker : Pekerja Bisa Manfaatkan Posko Pengaduan THR 2020 pada Jam Kerja

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan

Menaker : Pekerja Bisa Manfaatkan Posko Pengaduan THR 2020 pada Jam Kerja

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

0
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

2021-01-27
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Menko Airlangga: Pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5%

2021-01-27
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI

2021-01-27
Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

2021-01-27

Recent News

BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

2021-01-27
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Menko Airlangga: Pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5%

2021-01-27
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI

2021-01-27
Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

2021-01-27

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true