[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-DPR RI melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Kendati demikian, sejumlah pasal dalam ruu tersebut yang disahkan hari ini dinilai masih dianggap bermasalah.
Koalisi masyarakat sipil #bersihkanindonesia menilai satu pasal yang bermasalah tersebut berkaitan dengan jaminan kepada perusahaan pertambangan untuk memperpanjang izin tanpa perlu mengikuti lelang dari awal.
Ketentuan yang dipermasalahkan tersebut tercantum dalam Pasal 47 (a). Pasal tersebut menyebut jangka waktu kegiatan operasi produksi tambang mineral logam paling lama adalah 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal serupa juga diberikan pada pertambangan batu bara, meski di Pasal 47 uu sebelumnya, tak ada kata “dijamin” melainkan kata “dapat diperpanjang”. Dalam pasal 47 (g), pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pertambangan dan atau pemanfaatan selama 30 tahun akan dijamin memperoleh perpanjangan 10 tahun.
Ada pula pasal tambahan, yakni Pasal 169A yang menjamin Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (PKP2B) akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pasal-pasal tentang perpanjang otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang itu, menurut koalisi, merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh perusahaan raksasa batu bara yang akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan.
“Mereka ini diduga masih ingin terus menikmati kemewahan luas lahan, kemegahan produksi energi maut batu bara dan fasilitas lainnya saat masih berada dalam sirkuit aturan rezim kontrak,” ujar koalisi masyarakat sipil dalam keterangan resminya.
Adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetap juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ada pula perubahan dalam Pasal 100 yang membuat reklamasi dan pascatambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana zona awal, termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya
Selain itu, perubahan Pasal 102 dalam revisi UU Minerba juga menghilangkan kewajiban pengusaha batu bara untuk melakukan hilirisasi serta memberikan segala insentif fiskal dan non fiskal bagi pertambangan dan industri batubara.
“Ini adalah penanda bahwa melalui revisi ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi maut batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia.”
Hal lain yang dipermasalahkan koalisi adalah perubahan dalam Pasal 93 yang memungkinkan IUP & IUPK dipindahtangankan atas izin menteri.
Selain itu, koalisi juga keberatan dengan adanya re-sentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan kapasitas pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi.
Hal tersebut tercantum mulai di Pasal 4 hingga akhir revisi UU tersebut. Bahkan pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) menjadi wewenang pemerintah pusat, meski dapat didelegasikan kepada daerah.
Terakhir, adalah perubahan Pasal 31 yang berpotensi membuat tata ruang ditabrak, dimana Wilayah Pertambangan dijamin tidak akan diubah.
Sebagai informasi, selain soal jaminan bagi perusahaan tambang memperpanjang izin tanpa harus mengikuti lelang dari awal, revisi UU Minerba yang disahkan hari ini juga mengatur soal kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen bagi perusahaan tambang alam.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kewajiban divestasi saham kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta nasional itu dilakukan berjenjang dengan batas waktu yang diatur dalam ketentuan turunan UU Minerba.
“Pemerintah dan DPR ri telah menyepakati pengaturan terkait divestasi saham dalam pasal 112 di mana badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham secara berjenjang,” ujarnya dalam rapat paripurna DPR. (msn)
Discussion about this post