Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Mendag Bakal Cabut Izin Eksportir Bijih Nikel yang “Bandel”

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-31
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bakal menjatuhkan sanksi kepada eksportir nikel yang tetap melakukan ekspor selama periode penghentian ekspor bijih mineral (ore) nikel sementara. Larangan tersebut dimulai sejak Selasa (29/10) kemarin dan akan berlangsung sekitar dua pekan.

Agus menyatakan pihaknya tak segan-segan mencabut izin usaha bila menemukan perusahaan yang tak menaati aturan pemerintah. Pasalnya, hal ini sudah sesuai dengan rapat koordinasi antar kementerian.

“Ini akan kami evaluasi, sesuai rapat sudah ditentukan kami akan hold semua eksportir yang melanggar, kami cabut,” ucap Agus.

Menurutnya, nikel adalah sumber daya alam yang bisa dikembangkan di Indonesia. Jika nikel diekspor secara mentah, tak ada nilai tambah yang menguntungkan bagi Indonesia.

“Nikel ini bahan baku,” imbuhnya.

Diketahui, larangan ekspor nikel tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah.

“Dari aturan itu dalam lima tahun ekspor akan dievaluasi,” terang Agus.

Sementara itu, ia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan evaluasi terhadap perusahaan dalam melaksanakan bisnisnya selama kegiatan ekspor nikel diberlakukan. Sejauh ini, Agus menyebut belum ada perusahaan yang dilaporkan oleh pihak penegak hukum.

“Penemuan larangan tetap berkoordinasi,” kata Agus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sengaja menahan dulu kegiatan ekspor nikel lantaran ada lonjakan ekspor beberapa waktu terakhir. Pasalnya, jika mengacu aturan yang berlaku, larangan ekspor sepenuhnya baru berlaku tahun depan.

Namun, langkah ini diambil agar lonjakan ekspor nikel bisa ditekan terlebih dahulu. Luhut menyatakan rata-rata ekspor bijih nikel mencapai 100-130 kapal per bulan dari yang biasanya hanya 30 kapal.

Ia menduga terdapat oknum perusahaan yang menggenjot ekspor bijih nikel jelang pelarangan tersebut. Tak hanya lonjakan ekspor, ia menuturkan beberapa ekspor disinyalir belum memenuhi persyaratan ekspor ore yang meliputi kadar rendah 1,7 persen dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

“Orang yang tidak punya smelter pun atau yang punya smelter tetapi tidak ada perkembangan juga ekspor bijih nikel. Dengan kadar yang ternyata lebih dari 1,7 persen, mungkin malah 1,8 persen lebih,” jelasnya. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Buruh akan Unjuk Rasa Besok

Next Post

Kompetisi The Asset Manager Diharapkan Dapat Munculkan Kolaborasi dan Komunitas Sadar Aset Negara

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kompetisi The Asset Manager Diharapkan Dapat Munculkan Kolaborasi dan Komunitas Sadar Aset Negara

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara