Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Buruh akan Unjuk Rasa Besok

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-31
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (31/10). Para buruh tersebut berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh akan menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengerek iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal 2020 mendatang. Ia menilai kenaikan tersebut sangat merugikan rakyat. Pasalnya, kenaikan tarif dilakukan di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.

“Pemerintah harus sadar, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari lima orang, maka untuk kelas III harus membayar Rp210 ribu per bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK-nya hanya Rp1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10 persen lebih untuk membayar BPJS Kesehatan. Itu akan mencekik rakyat kecil,”katanya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Rinciannya, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Selain penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, buruh juga menuntut pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Alasannya, Jokowi sendiri sudah berulang kali menegaskan akan memperbaharui regulasi itu.

Ia menuturkan buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minumum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar 10 persen – 15 persen. Angka itu, lanjutnya, berdasarkan survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak.

Akan tetapi, dalam PP Pengupahan formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Tahun ini, besarnya inflasi yang digunakan adalah 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, sehingga didapatkan angka kenaikan UMP/UMK 2020 8,51 persen.

“Selama ini pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi,” katanya.

Oleh sebab itu, buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera mengabulkan tuntutan buruh. Menurut mereka kondisi ketenagakerjaan tidak mengalami perbaikan signifikan selama lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Hanif Dhakiri.

“Sekali lagi, tuntutan kami dalam aksi ini adalah tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan naikkan upah minimum 2020 berkisar 10 persen-15 persen,” ucapnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Rugikan RI, Mendag Agus Bakal Evaluasi Perjanjian Dagang

Next Post

Mendag Bakal Cabut Izin Eksportir Bijih Nikel yang “Bandel”

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Mendag Bakal Cabut Izin Eksportir Bijih Nikel yang "Bandel"

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara