[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal, DAK memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan dana perimbangan lainnya, yaitu karakteristik Specific Grants, artinya dana transfer DAK memiliki tujuan khusus yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah
DAK terbagi atas 2 jenis, DAK fisik dan non fisik. DAK fisik yaitu dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah. DAK fisik terdiri atas DAK reguler, afirmasi, dan penugasan. DAK non fisik tidak jauh berbeda definisinya dengan DAK fisik, hanya saja DAK non fisik digunakan untuk mendanai kegiatan khusus non fisik. DAK non fisik terdiri atas Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM), dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) .
Tahun 2019 terdapat 4 tambahan jenis DAK non fisik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Tambahan jenis DAK non fisik tersebut adalah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan serta Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BPLS)
Kebijakan penambahan empat jenis DAK non fisik tersebut bukan tanpa alasan, pemerintah tentunya telah menetapkan tujuan, dasar alokasi dan sasaran yang dituju terkait dengan penambahan ke empat jenis DAK non fisik tersebut agar kualitas pelayanan publik di daerah optimal. Masing-masing tambahan jenis DAK non fisik sudah pasti memiliki tujuan, dasar alokasi, dan sasaran yang telah ditetapkan.
BOP Pendidikan Kesetaraan, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal, BOP Kesetaraan dialokasikan berdasarkan jumlah peserta didik pada lembaga/satuan pendidikan nonformal. Sasaran dana bantuan ini yaitu 925.000 peserta didik pada lembaga/satuan pendidikan nonformal dengan alokasi sebesar Rp1,5 triliun.
BOP Museum & Taman Budaya, bertujuan untuk mendorong terpenuhinya standar pelayanan museum dan taman budaya sebagai lembaga pelestari budaya dan media edukasi bagi masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Dana bantuan ini memperhatikan kewenangan pengelolaan museum dan taman budaya di daerah sebagai dasar alokasi. Sasaran dari dana ini adalah 111 museum dan 20 taman budaya milik pemerintah daerah dengan alokasi sebesar Rp129,9 miliar.
Dana Pelayanan Kepariwisataan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Alokasi dana ini untuk mendukung 88 kawasan strategis pariwisata nasional, 222 kawasan pengembangan pariwisata nasional dan 10 lokasi destinasi pariwisata prioritas. Sasaran dana ini adalah 60.720 peserta pelatihan serta dukungan pendanaan operasional untuk 119 Tourist Information Center (TIC) dengan alokasi sebesar Rp213,2 miliar.
Terakhir, Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan melalui pengurangan sampah secara signifikan. Dasar alokasi dana ini adalah daerah yang telah memperoleh persetujuan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan jumlah produksi sampah dan satuan biaya bantuan BLPS. Sasaran dari dana bantuan ini adalah kota yang telah mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan alokasi dana BPLS sebesar Rp26,9 miliar
Penambahan 4 jenis DAK nonfisik merupakan komitmen pemerintah terhadap kualitas pelayanan publik di daerah serta komitmen terhadap DAK sebagai intergovernmental fiscal transfer, segala upaya perlu dilakukan termasuk dalam perencanaan DAK sampai pertanggungjawaban, agar DAK dapat berperan sebagai katalisator pembangunan nasional serta meningkatkan pemeratanaan pembangunan di daerah dalam kerangka desentralisasi fiscal.
*)tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
(katadata)
Discussion about this post