Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mengenal Dak Dan Kebijakan Baru Dak Non Fisik 2019

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-02
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal, DAK memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan dana perimbangan lainnya, yaitu karakteristik Specific Grants, artinya dana transfer DAK memiliki tujuan khusus yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah

DAK terbagi atas 2 jenis, DAK fisik dan non fisik. DAK fisik yaitu dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah. DAK fisik terdiri atas DAK reguler, afirmasi, dan penugasan. DAK non fisik tidak jauh berbeda definisinya dengan DAK fisik, hanya saja DAK non fisik digunakan untuk mendanai kegiatan khusus non fisik. DAK non fisik terdiri atas Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM), dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) .

Baca juga:   Perang Dagang, Perusahaan Jerman Berniat Tinggalkan China

Tahun 2019 terdapat 4 tambahan jenis DAK non fisik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Tambahan jenis DAK non fisik tersebut adalah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan serta Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BPLS)

Kebijakan penambahan empat jenis DAK non fisik tersebut bukan tanpa alasan, pemerintah tentunya telah menetapkan tujuan, dasar alokasi dan sasaran yang dituju terkait dengan penambahan ke empat jenis DAK non fisik tersebut agar kualitas pelayanan publik di daerah optimal. Masing-masing tambahan jenis DAK non fisik sudah pasti memiliki tujuan, dasar alokasi, dan sasaran yang telah ditetapkan.

BOP Pendidikan Kesetaraan, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal, BOP Kesetaraan dialokasikan berdasarkan jumlah peserta didik pada lembaga/satuan pendidikan nonformal. Sasaran dana bantuan ini yaitu 925.000 peserta didik pada lembaga/satuan pendidikan nonformal dengan alokasi sebesar Rp1,5 triliun.

Baca juga:   Rupiah Menguat ke Rp13.772 Karena Ekonomi Global Membaik

BOP Museum & Taman Budaya, bertujuan untuk mendorong terpenuhinya standar pelayanan museum dan taman budaya sebagai lembaga pelestari budaya dan media edukasi bagi masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Dana bantuan ini memperhatikan kewenangan pengelolaan museum dan taman budaya di daerah sebagai dasar alokasi. Sasaran dari dana ini adalah 111 museum dan 20 taman budaya milik pemerintah daerah dengan alokasi sebesar Rp129,9 miliar.

Dana Pelayanan Kepariwisataan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Alokasi dana ini untuk mendukung 88 kawasan strategis pariwisata nasional, 222 kawasan pengembangan pariwisata nasional dan 10 lokasi destinasi pariwisata prioritas. Sasaran dana ini adalah 60.720 peserta pelatihan serta dukungan pendanaan operasional untuk 119 Tourist Information Center (TIC) dengan alokasi sebesar Rp213,2 miliar.

Baca juga:   Kisruh Jiwasraya, Revisi UU OJK Mendadak Masuk Prolegnas 2020

Terakhir, Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan melalui pengurangan sampah secara signifikan. Dasar alokasi dana ini adalah daerah yang telah memperoleh persetujuan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan jumlah produksi sampah dan satuan biaya bantuan BLPS. Sasaran dari dana bantuan ini adalah kota yang telah mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan alokasi dana BPLS sebesar Rp26,9 miliar

Penambahan 4 jenis DAK nonfisik merupakan komitmen pemerintah terhadap kualitas pelayanan publik di daerah serta komitmen terhadap DAK sebagai intergovernmental fiscal transfer, segala upaya perlu dilakukan termasuk dalam perencanaan DAK sampai pertanggungjawaban, agar DAK dapat berperan sebagai katalisator pembangunan nasional serta meningkatkan pemeratanaan pembangunan di daerah dalam kerangka desentralisasi fiscal.

*)tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

(katadata)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Buwas soal Data Tak Akurat: Kalau Ada yang Salah, ya BPS

Next Post

Sukuk Daur Ulang, Dukungan Fiskal Syariah untuk Ekonomi Sirkular

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sukuk Daur Ulang, Dukungan Fiskal Syariah untuk Ekonomi Sirkular

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Bank Indonesia Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Domestik Meningkat Bertahap

0
BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Bank Indonesia Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Domestik Meningkat Bertahap

2021-01-26
Pemerintah Perlu Perkuat Jaringan Logistik untuk Cegah Krisis Pangan

Beras Impor Rembes, Kementan: 2 Perusahan Diproses Bareskrim

2021-01-26
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

2021-01-25
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut Potensi Wakaf Uang Bisa Tembus Rp 188 Triliun

2021-01-25

Recent News

BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Bank Indonesia Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Domestik Meningkat Bertahap

2021-01-26
Pemerintah Perlu Perkuat Jaringan Logistik untuk Cegah Krisis Pangan

Beras Impor Rembes, Kementan: 2 Perusahan Diproses Bareskrim

2021-01-26
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

2021-01-25
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut Potensi Wakaf Uang Bisa Tembus Rp 188 Triliun

2021-01-25

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true