Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Mengenal Definisi Minyak Curah Versi Kementerian Perdagangan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-09
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masyarakat masih bisa mengonsumsi minyak goreng curah asal sudah melalui proses penyulingan ulang dan dikemas dengan kemasan premium yang lebih higienis. Namun, sebenarnya apa definisi minyak curah itu?

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan definisi minyak curah merupakan produk turunan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO). Namun, minyak itu tidak murni, seperti minyak goreng dalam kemasan premium dengan merek ternama.

Sebab, minyak curah merupakan minyak sawit yang sudah melalui tahap pemurnian (refining), pemutihan (bleaching), dan penghilangan bau (deodorizing). Biasanya, kata Suhanto, minyak ini dikemas menggunakan drum dan didistribusikan menggunakan mobil tangki ke berbagai pasar di pelosok negeri.

Minyak ini digenangkan pada wadah-wadah terbuka ketika dijajakan. Cara ini rentan kontaminasi, baik dari air dan serangga,” jelas Suhanto.

Selain itu, minyak curah juga tidak disertai dengan kemasan yang tidak terjamin tingkat kebersihannya. Pasalnya, kemasan hanya menggunakan botol dan kantong plastik ala kadarnya.

Tak hanya itu, kemasan minyak curah juga tidak mencantumkan informasi produk dan status halal bagi masyarakat. Menurutnya, ini membuat konsumen semakin tidak terlindungi untuk mendapatkan minyak yang layak konsumsi.

“Minyak curah juga rawan dioplos dengan jelantah bekas atau minyak selundupan. Padahal, secara visual, susah membedakan minyak curah produksi pabrikan dengan jelantah bekas yang telah dimurnikan warnanya,” terangnya.

Untuk itu, pemerintah ingin penjualan minyak curah ke depan melalui proses penyulingan yang benar dan dikemas dengan kemasan premium yang menjamin kebersihan bagi konsumen, yaitu masyarakat. Kendati begitu, ia menekankan kebijakan ini tak serta merta menarik peredaran minyak curah secara langsung.

“Minyak goreng curah tidak ditarik Kemendag dari pasaran, namun Kemendag mengimbau agar masyarakat memilih produk minyak goreng yang terjamin bersih, halal, sehingga layak konsumsi,” katanya.

Lebih lanjut, ia turut menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan minyak goreng produksi ‘rumahan’ alias home industry. Namun, ia mengharapkan minyak itu bisa dikemas dengan kemasan yang baik pula.

“Saat ini minyak home industry kebanyakan di wilayah Indonesia timur, seperti Manado, dari bahan dari kopra,” pungkasnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Harga Emas Antam Berkilau ke Level Rp762 Ribu per Gram

Next Post

Sinyal The Fed Tahan Rupiah di Level Rp14.172 per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sinyal The Fed Tahan Rupiah di Level Rp14.172 per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara