[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan agar perguruan tinggi negeri dan instansi pemerintah dapat memelihara dan memanfaatkan aset-aset milik negara untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat secara produktif.
Hal ini disampaikan Menkeu pada acara sidang tahunan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Auditoriun Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok.
“Our ability untuk me-manage dan menggunakan kekayaan negara itu menggambarkan civilization level kita sebagai negara dan bangsa. Our treatment terhadap aset negara, itu menggambarkan seberapa advance keberadaban kita sebagai suatu bangsa. Dan rasa (sense) mengenai value dari aset itu memang perlu harus terus dikampanyekan dan diedukasi,” tegas Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus melakukan inventarisasi, revaluasi dan pemanfaatan aset-aset milik negara secara optimal. Menkeu menyayangkan masih adanya aset-aset milik negara yang tidak tercatat, hilang, terbengkalai, tidak dipelihara atau tidak dimanfaatkan.
“Ironis, ada aset-aset yang dibangun cepat habis itu tidak dipelihara. Atau kita punya aset yang begitu sangat strategis tapi kita tidak apa-apakan,” kritiknya.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar aset perguruan tinggi negeri yang notabene milik negara, tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kepentingan pendidikan. Menkeu menekankan hal ini karena terdapat sifat manusia yang cenderung untuk melakukan penyalahgunaan kewenangannya.
“(Nilai) aset tanahnya (perguruan tinggi) sudah meningkat. Bisa dimanfaatkan tentu dalam koridor pendidikan. Tentu governance-nya harus baik. Karena ada saja yang melihat tanah lokasinya bagus terus dia bikin mall saja, tidak ada hubungannya dengan pendidikan. Kita tahu sama tahu, mau pendidikan ataupun non-pendidikan kalau kita tidak memberikan rambu-rambu bisa terjadi abuse (penyalahgunaan). (Aset) ini milik negara. Jadi kita harus memiliki sense mengenai kepemilikan yang harus dikelola over generation,” pungkasnya. (kemenkeu)
Discussion about this post