Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Menkeu: Masih Banyak Pandangan tentang Pajak Digital di G20

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-25
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Konsensus global tentang pajak transaksi digital masih terus bergulir. Menteri Keuangan Sri Mulyani menggambarkan, pandangan yang beragam disampaikan dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara G20 di Riyadh, akhir pekan kemarin. Tidak terkecuali dari Amerika Serikat (AS) yang menjadi pusat keberadaan perusahaan teknologi digital maupun negara lain sebagai konsumen transaksi digital.

Sri berharap, sebelum akhir 2020, konsensus global sudah mendapat kesepakatan bersama mengenai prinsip-prinsip pemajakan transaksi digital. “Sehingga ini menciptakan kepastian, keadilan dan juga transparansi perpajakan,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Sri menjelaskan, dalam pertemuan G20, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (Organizations for Economic Cooperation and Development/ OECD) sudah menyampaikan perkembangan prinsip-prinsip pemajakan yang berpotensi dilakukan. Salah satunya, tidak lagi menjadikan badan usaha utama (BUT) sebagai tolak ukur untuk menarik pajak.

Artinya, Sri mengatakan, suatu negara dapat menarik pajak terhadap perusahaan digital yang mendapatkan revenue di negara mereka, meskipun keberadaan fisiknya tidak ada. Pendekatan ini juga dikenal dengan significant economic presence.

Sri menuturkan, kebijakan tersebut diambil dengan dasar perusahaan digital tidak lagi harus bertempat tinggal fisik di suatu negara. “Ini dicarikan berbagai upayanya,” ucap mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Meski sudah mengarah pada konsep significant economic presence, Sri mengatakan, negara-negara G20 masih harus melakukan membuat kebijakan lebih detail. Khususnya mengenai pembagian profit antara negara asal dengan negara penerima.

Setidaknya ada tiga proposal yang disampaikan dalam pertemuan G20 kemarin. “Rencananya, nanti Juli dalam pertemuan G20, akan dilaporkan kesepakatan yang diharapkan bisa terjadi,” kata Sri.

Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) John Hutagaol menuturkan, pertemuan G20 pada prinsipnya menerima hasil kemajuan pembahasan yang telah dicapai dalam Inclusive Framework terakhir pada akhir Januari di OECD Paris. Selanjutnya, John menambahkan, akan dilakukan pembahasan lebih teknis dan operasional.

“Pembahasan akan mengikutsertakan para stakeholders seperti akademisi maupun dunia usaha,” ucapnya ketika dihubungi.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pertamina Tunggu Tawaran Aramco untuk Kilang Cilacap Hingga Maret 2020

Next Post

OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Lapor Kondisi Keuangan per Bulan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Lapor Kondisi Keuangan per Bulan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara