Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menko Darmin Yakin Penurunan DP Rumah Tak Kerek Kredit Macet

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-21
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini pelonggaran uang muka rumah dan kendaraan yang diberlakukan BI mulai 2 Desember mendatang tak akan memicu peningkatan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perbankan. Pasalnya, pelonggaran uang muka tak mencapai nol persen.

Keyakinan tersebut diberikan Darmin menanggapi perubahan kebijakan makroprudensial dari Bank Indonesia (BI). Bank sentral nasional baru saja menyatakan akan menurunkan ketentuan DP Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 5 persen dan DP kredit kendaraan turun 5 persen sampai 10 persen dari ketentuan sebelumnya mulai 2 Desember mendatang.

Kebijakan ini akan membuat masyarakat semakin mudah mengajukan dan mendapatkan kredit untuk membeli rumah dan kendaraan dari bank. Namun di sisi lain, kebijakan ini sejatinya bisa saja menciptakan risiko gagal bayar dari para nasabah atas dana kredit yang didapatnya.

Bila itu terjadi, maka akan muncul kredit macet dan meningkatkan NPL bank. Kendati begitu, mantan gubernur BI itu menilai risiko peningkatan NPL sejatinya tidak serta merta meningkat dengan perubahan kebijakan dari bank sentral nasional.

Sekalipun akhirnya mengikuti ketentuan BI, sambungnya, bank juga tidak serta merta ‘mengobral’ kreditnya kepada seluruh nasabah. “Tentu nanti akan diperiksa lagi sama perbankan pada waktu aplikasi meminjam,” ujar Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).Pasalnya, sekalipun BI sudah mengubah aturan, namun belum tentu semua bank kompak menerapkan aturan itu. Bank, katanya, kadang perlu waktu pula untuk benar-benar menerapkan penurunan uang muka bagi kredit rumah dan kendaraan.

Selain itu, menurutnya, selama BI masih mewajibkan pungutan DP, maka risiko kredit macet hingga gagal bayar masih cukup bisa dimitigasi. “Kecuali kalau dibilang tidak adadown payment, itu boleh ditanya, ini jadi NPL apa tidak ya? Jadi selama (kebijakan makro) prudensialnya masih berjalan, tidak perlu terlalu khawatir,” tekannya.

Di sektor properti, menurutnya, pelonggaran kebijakan juga tak akan sampai menimbulkan risikobubble propertyseperti yang pernah terjadi di Amerika Serikat pada beberapa waktu lalu. Di sisi lain, sekalipun ada oknum-oknum nakal yang memanfaatkan kebijakan ini untuk menimbulkan kredit macet, tentu dampaknya bisa dimitigasi oleh bank.

Lebih lanjut, secara keseluruhan, Darmin melihat kebijakan BI melonggarkan rasio LTV yang berdampak pada penurunan DP kredit rumah dan kendaraan sudah tepat. Pasalnya, kebijakan diambil ketika kondisi ekonomi global dan domestik tengah minim gairah seperti saat ini.”Ya tentu saja selalu ada orang yang nakal. Tapi ini memangnya dulu seperti di Amerika, yang KPR abal-abal? Kan diperiksa,” imbuhnya.

“Itu untuk meningkatkanaffordability, kemampuan masyarakat untuk meminjam. Bahkan, sebenarnya bukan perumahan saja, kami juga perlu mendorong yang lain,” katanya.

BI menyatakan akan melonggarkan aturanloan to value(LTV) atau uang muka kredit untuk kendaraan dan properti mulai 2 Desember 2019 mendatang. Untuk sektor properti, Gubernur BI Perry Warjiyo merinci uang muka rumah akan diturunkan sebesar 5 persen dari posisi sebelumnya.

Dengan kebijakan tersebut, Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP) rumah tapak dengan tipe di atas 70 akan dikenakan uang muka 15 persen hingga 30 persen dari nilainya. Sebelumnya, uang muka untuk rumah tipe tersebut berkisar 20 persen hingga 35 persen dari nilainya.

Untuk rumah tipe 21 hingga 70 nantinya uang muka yang dikenakan sebesar 10 persen hingga 25 persen dari nilainya. Sebelumnya, rumah dengan tipe tersebut dikenakan kebijakan uang muka 15 persen hingga 30 persen dari nilainya.

Begitu pun dengan kredit rumah susun. Nanti, uang muka kredit rumah susun dengan tipe 70 ke atas akan dikenakan sebesar 15 persen hingga 30 persen dari nilainya. Sebelumnya, BI menetapkan uang muka kredit tipe tersebut sebesar 20 persen hingga 35 persen dari nilainya.

Untuk rumah susun dengan tipe 21 hingga 70, BI menetapkan nilai uang mukanya sebesar 10 persen hingga 25 persen dari nilainya, atau lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya yakni 15 persen hingga 30 persen. Ketentuan serupa juga berlaku untuk rumah susun dengan tipe di bawah 21. (cnn)

Previous Post

Pertamina Baru Bayar Kompensasi Bocor Minyak Karawang Rp4 M

Next Post

Direksi Dirombak, Karyawan Sriwijaya Air Cemaskan Kesejahteraan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Direksi Dirombak, Karyawan Sriwijaya Air Cemaskan Kesejahteraan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In