Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menperin Sebut Larangan Minyak Curah Tak Tekan Industri Kecil

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-07
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai larangan penjualan minyak curah dalam kemasan plastik tidak akan mematikan industri kecil yang selama ini menjadi penampung sekaligus distributor minyak bekas pakai tersebut.

Pasalnya, larangan tersebut hanya ditujukan pada skema penjualan minyak curah dalam plastik dari pedagang di pasar tradisional ke masyarakat. Namun, bila minyak curah tersebut sudah disuling ulang dan dikemas dalam kemasan premium, maka minyak curah tetap bisa dijual ke masyarakat.

“Kalau antara pabrik dengan pabrik packaging (kemasan) boleh. Tapi kalau pabrik tidak boleh menjual ke consumer direct (konsumen langsung). Jadi kalau mau ke consumer harus masuk di dalam kemasan,” ucap Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta

Dengan begitu, katanya, bisnis minyak curah dari distributor masih bisa berlangsung. Asalkan, distributor bekerja sama dengan perusahaan yang mampu memproses tahap penyulingan dan mengemas kembali minyak tersebut dengan kemasan premium.

Menurut Enggar, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Lebih lanjut, menurutnya, minyak curah yang sudah disuling dan dikemas dengan baik bisa dijual dengan kemasan berukuran kecil. Misalnya, seperempat liter, setengah liter, 1 liter, hingga 1,5 liter.

“Ini memang untuk higienis saja, untuk kesehatan. Jangan sampai pakai curah-curah yang tidak sehat malah,” katanya.

Di sisi lain, ia meyakini kebijakan ini tidak akan menekan bisnis kecil karena pengaruhnya hanya pada tambahan biaya untuk kemasan premium, bukan plastik biasa. “Jadi harga packaging cost saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bakal melarangkan peredaran minyak curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020. Kendati begitu, minyak curah tetap bisa diperjualbelikan di masyarakat, asal telah melakukan proses penyulingan dan dikemas menggunakan kemasan premium, bukan kantong plastik biasa.

Minyak curah sendiri merupakan minyak bekas pakai, seperti restoran dan warung makan besar yang kemudian dijual kepada pengumpul. Minyak tersebut kemudian didistribusikan lagi ke pedagang pasar dalam volume grosir untuk kemudian dijual secara eceran.

Biasanya, minyak curah hanya dikemas menggunakan plastik biasa. “Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali. Itu minyak bekas, bahkan ambil dari selokan dan sebagainya,” ujarnya, kemarin.

Tak hanya soal kesehatan, menurut Enggar, penggunaan minyak curah sejatinya merugikan masyarakat. Sebab, volume minyak dalam plastik sederhana sebenarnya kerap berkurang dari ketentuan penjualan. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bos Freeport Ikut Makan Siang Bersama Jokowi dan PM Belanda

Next Post

Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Susut US$2,1 Miliar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Susut US$2,1 Miliar

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In