Melalui e-government terbentuk pola hubungan terbuka dan transparan antara pemerintah dan warga negara. Sementara ekonomi digital, menandai sebuah lanskap baru hubungan produsen dengan konsumen.
Ketika internet masuk ke Indonesia pada tahun 1990-an, masyarakat belum punya bayangan ke arah mana informasi akan terjadi. Gambarannya masih pada informasi searah yang dimonopoli media massa cetak, radio, dan televisi. Masyarakat hanya bisa membaca, mendengar, dan melihat. Secara bertahap, melalui internet, masyarakat bukan saja bisa mengunduh informasi, tetapi menyuarakan keinginannya lewat blog, facebook, twitter, dan media sosial lain.
Keterbukaan informasi ini lantas mendorong kemajuan di berbagai bidang. Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Ini menandai pola baru hubungan pemerintah dan masyarakat. Rakyat menghendaki hubungan pemerintah dan masyarakat berlangsung secara interaktif dan dialogis.
Penggunaan e-government atau pemanfaatan internet dan website untuk memberikan pelayanan dan informasi pemerintah kepada warganegaranya pada akhirnya adalah sebuah keniscayaan. Ternyata, pemerintahan yang terbuka, bukan hanya membutuhkan perubahan karakter, mentalitas, dan pola pikir birokrasi pemerintahan dan badan-badan publik.
“Namun memerlukan reformasi sistem dan pola kerja, terutama dengan menerapkan sistem pemerintahan elektronik atau e-government mulai dari E-budgeting, E-procurement, E-audit, E-catalog, sampai cash flow management system dan banyak lagi yang lain-lainnya,” ujar Presiden Joko Widodo pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Istana Negara, 15 Desember 2015. .
Melalui tata kelola pemerintahan terbuka ini, partisipasi rakyat dalam proses pengambilan kebijakan dan pengawasan publik akan tumbuh. Jika ini dilakukan, tingkat kepercayaan publik dan legitimasi pemerintah diharapkan akan naik.
Sebuah langkah maju telah diayunkan oleh kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah meresmikan pusat pengembangan e-government pada 2/3/2016. Pusat pengembangan ini bertujuan agar pemerintah dapat menjalankan peran secara efektif dan efisien.
Sementara 20/5/ 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meluncurkan sistem Perda Elektronik. Menurut Mendagri, Perda Elektronik merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah yang berbasis elektronik. Tujuannya untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan transparan, aspiratif, komunikatif, efisien, efektif, dan implementatif.
Produk hukum daerah berbasis elektronik ini mempunyai beberapa manfaat. Pertama, sebagai wujud pembinaan intensif Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah tanpa batasan ruang dan waktu. Kedua, untuk meregister rancangan peraturan daerah berbasis elektronik. Ketiga, membuka ruang publik untuk mengkritisi setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah dan mewujudkan transparansi kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu di sektor swasta, kehadiran internet telah mengubah total lanskap ekonomi dan bisnis. Melaui jaringan internet, mata rantai perdagangan antara penjual dan pembeli menjadi sangat dekat, bahkan langsung.
Muncul juga berbagai aplikasi yang memudahkan konsumen mencari barang atau jasa sesuai kebutuhannya secara efisien. Contohnya adalah aplikasi di sektor transportasi popular karena masyarakat bisa mendapatkan angkutan yang efisien dengan ongkos terjangkau. Meskipun harus diakui keberadaannya perlu diatur agar tidak merugikan sistem angkutan massal yang sudah ada. Kedua aplikasi tersebut merupakan contoh keberhasilan economy sharing, dimana sumber daya yang “menganggur” diberdayakan secara efisien.
Pesatnya perkembangan ekonomi digital di atas mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan ekonomi digital dengan mengembangan dan mempercepat akses digital usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Inovasi kebijakan dilakukan dengan menciptakan 1.000 technopreneurs serta perlindungan bagi pengusaha start up.
Jika hal di atas bisa dicapai, maka akan menjadi salah satu penyumbang bagi terwujudnya potensi ekonomi digital tahun 2020 sebesar 130 miliar dolar AS atau setara Rp 1,690 triliun dengan kurs Rp 13.000.
Berbagai contoh di atas memperlihatkan kebangkitan digital telah berlangsung melalui dua sektor. Pemerintah dengan e-government dan swasta lewat ekonomi digital. Tujuan besarnya adalah peningkatan daya saing bangsa melalui penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien.
Sepantasnya kita semua menyambut kemajuan di zaman digital ini dengan jalan terbuka.