Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi E-commerce

Industri “E-commerce” Minta Kejelasan Aturan Pajak Berlapis

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2016-04-01
inE-commerce, Ekonomi, Hot News
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA, KOMPAS.com— Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) kembali meminta kejelasan aturan pajak kepada pemerintah, seiring upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak tahun ini.

Mengacu pada rencana Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi kepada media minggu ini, pemerintah berencana mengenakan pajak untuk setiap transaksi online, yang harus disetorkan oleh para pemilik bisnis online kepada Ditjen Pajak (DJP).

Menurut idEA, nyatanya selama ini para perusahaan e-commerceyang berbadan hukum telah mengikuti aturan pajak yang berlaku dengan membayar pajak sesuai kewajiban masing-masing.

Perlu dicatat, e-commerce pada umumnya dapat dibagi menjadi beberapa model bisnis, yang tentunya memerlukan perlakuan pajak yang berbeda.

Misalnya, ada model ritel online, yang mana semua stok barang diatur oleh pemilik situs, maka pengenaan PPN dan penyetorannya dilakukan oleh pemilik situs tersebut.

Sementara model bisnis lain, seperti marketplace, hanya menyediakan tempat usaha untuk para pedagang yang berjualan di situs mereka. Dalam hal ini, seharusnya pemungutan dan penyetoran PPN dilakukan oleh para pedagang tersebut.

Sama halnya dengan yang terjadi di pusat perbelanjaan seperti mal atau Tanah Abang. Tentunya hanya pedagang dengan omzet tertentu yang memiliki PKP dan berkewajiban memungut PPN.

Lain lagi dengan iklan baris online yang sama sekali tidak memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli. Seperti halnya iklan baris di koran, media yang bersangkutan tentunya tidak mungkin mengenakan PPN terhadap transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli.

Namun demikian, aneka model bisnis di atas tetap mengenakan pajak untuk layanan atau produk yang mereka jual kepada penggunanya.

1751489daniel-tumiwa780x390

Untuk iklan baris online yang pendapatan utamanya bersumber dari fitur premium (seperti sundul, posisi, dan iklan teratas), tentu mengenakan PPN untuk setiap fitur yang dijual.

idEA menilai, perlu pemahaman yang mendalam mengenai model bisnis masing-masing untuk dapat memberlakukan aturan yang obyektif dan konstruktif bagi industri.

Di luar soal PPN, sempat juga timbul wacana perihal pengenaan pajak cuma-cuma bagi model bisnis seperti iklan baris onlineyang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis.

Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep “freemium” ini cukup jamak di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi konsumen.

Tentunya layanan gratis ini tidak bisa disamakan dengan pemberian sampel produk gratis yang menurut aturan memang dikenakan pajak cuma-cuma.

“Pada intinya kami sebagai pelaku usaha telah dan terus beriktikad baik untuk melaksanakan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Yang kami inginkan adalah kejelasan mengenai aturan perpajakan tersebut,” kata Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA, melalui siaran pers ke Kompas.com.

Menurut perspektif asosiasi, aturan pajak yang berlaku di ranahoffline secara otomatis berlaku juga di online. Untuk itu, tidak perlu dibuat aturan tambahan yang justru akan membingungkan industri.

Dia menilai, apabila dibuat pajak berlapis, para pelaku usahaonline yang berbadan hukum di negara ini akan menjadi kurang kompetitif dibandingkan pemain di luar negeri.

“Daripada fokus pada pemain dalam negeri yang sebenarnya sudah ikut aturan, coba juga pikirkan strategi memajaki pemain asing yang mendulang keuntungan dari pasar Indonesia,” tambah dia.

Ekonomi digital

Saat ini Indonesia tengah menjadi sorotan dunia karena digadang akan menjadi kekuatan baru ekonomi digital di Asia. Dalam waktu dekat ini, Indonesia akan menyelenggarakan perhelatan e-commerce terbesar “Indonesia E-Commerce Summit & Expo (IESE)” pada tanggal 27 – 29 April mendatang.

Acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, dan Badan Ekonomi Kreatif ini bertujuan untuk semakin mengukuhkan posisi Indonesia dalam kancah perekonomian digital dunia.

“Akan menjadi ironis apabila aturan perpajakan yang tidak jelas ini menodai iklim positif yang tengah dibangun bersama,” lanjut Daniel.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Citra Towers Bidik Start-up Company

Next Post

Meningkatkan Sumbangan Sektor Industri

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Meningkatkan Sumbangan Sektor Industri

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Loading Comments...