KeuanganNegara.id -Penerapan skema burden sharing atau berbagi beban bukan merupakan hal baru dan tidak hanya dilakukan oleh Indonesia. Skema ini juga dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Thailand. Negara-negara tersebut terbukti dapat tetap menjaga tingkat inflasi dan nilai tukar meskipun menggunakan skema burden sharing ini.
Selain itu, berdasarkan laporan Bank of International Settlement (BIS) yang dipublikasikan tanggal 2 Juni 2020 disebutkan bahwa bank sentral di beberapa negara berkembang juga berperan sebagai last resource, seperti Mexico, Hungaria, Filipina dan Turki.
“Banyak negara melakukan apa yang disebut burden sharing atau kerjasama antara fiskal moneter di dalam mengelola akibat dampak Covid terhadap perekonomian. Untuk emerging market termasuk Indonesia kita melakukan secara hati-hati karena kami juga paham bahwa situasi yang dihadapi oleh emerging market berbeda dengan kondisi negara-negara yang sudah sangat maju seperti Amerika Serikat, Eropa maupun Jepang, namun kita tetap menjaga keseimbangan antara kondisi extra ordinary yang membutuhkan langkah extra ordinary dengan pragmatism dan kehati-hatian dalam rangka untuk menjaga keseluruhan kepentingan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Doorstop Virtual Menkeu bersama Gubernur BI mengenai Hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR RI terkait Perkembangan Skema Burden Sharing Pembiayaan PEN yang dilakukan secara video conference.
Penanganan dampak pandemi Covid-19 khususnya yang terkait dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) kembali bersinergi untuk berbagi beban (burden sharing) dalam melaksanakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kedua antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI dan yang nantinya diturunkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur BI.
“Kami bersama Bank Indonesia telah menerjemahkan dalam suatu surat kerjasama melalui SKB nomor satu pada 16 April tahun 2020. Di dalam SKB itu, Bank Indonesia bisa membeli surat berharga negara di pasar primer melalui competitive bidding baik dalam bentuk issued maupun private placement sebagai standby buyer dari target penerbitan pemerintah di dalam setiap pelelangan yang dilakukan setiap 2 minggu,” jelas Menkeu.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, BI akan terus berkoordinasi memastikan jalannya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, termasuk juga mengelola risiko yang mungkin terjadi.
Selain itu, juga akan terus menjaga stabilitas perekonomian nasional, baik dari sisi fiskal dan moneter, dengan menjaga inflasi dan nilai tukar agar perekonomian dapat tumbuh dengan baik di tahun mendatang. (kemenkeu)
Discussion about this post