[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan kebijakan penurunan harga gas industri menjadi USD6 per million british thermal units (MMBTU) menciptakan penghematan bagi negara hingga Rp125,03 triliun.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Arifin mengatakan penghematan tersebut bisa dirasakan selama lima tahun ke depan yakni dari 2020-2024. Ia bilang penghematan tersebut berasal dari alokasi anggaran subsidi yang diberikan untuk industri pupuk serta kelistrikan yang selama ini menggunakan gas sebagai bahan baku operasionalnya.
“Kita akan coba lakukan exercise untuk harga gas. Satu sisi akan hemat pengeluaran pemerintah dalam hal anggaran subsidi khususnya pada listrik dan pupuk serta kompensasi untuk listrik,” kata Arifin.
Dirinya merinci penghematan tersebut bersumber dari konversi pembangkit diesel sektor kelistrikan sebesar Rp13,07 triliun, penurunan kompensasi bagi PLN sebesar Rp74,25 triliun, pajak dan dividen industri dan pupuk sebesar Rp7,50 triliun dan penurunan subsidi untuk pupuk dan kelistrikan yang mencapai Rp30,21 triliun.
Namun, kata Arifin, di sisi lain pemerintah juga bakal kehilangan bagian penerimaan negara akibat penyesuaian harga gas tersebut. Potensi kehilangan penerimaan mencapai Rp121,78 triliun. Kendati demikian, dari selisih penghematan dan kerugian penerimaan negara masih ada ruang keuntungan sebesar Rp3,25 triliun.
“Kita lihat dalam lima tahun sejak 2020 hingga 2024 pemerintah akan bisa memiliki kelebihan Rp3,25 triliun yang kehilangan pendapatan tiap tahun bisa diseimbangkan dengan penghematan dari subsidi dan kompensasi serta penguatan dari konsepsi pembangkit listrik, serta adanya sektor pajak dari industri dan dividen yang dihasilkan BUMN,” ujar mantan Duta Besar Indonesia untuk Jepang ini.
Ia bilang, jika penyesuaian harga gas tidak kunjung dilakukan, maka pemerintah bakal menanggung beban subsidi dan kompensasi yang lebih besar dalam waktu-waktu selanjutnya.
Lebih lanjut Arifin menilai langkah penyesuaian harga gas sektor industri dan kelistrikan bisa memberikan efek berkelanjutan termasuk peningkatan investasi yang berujung pada peningkatan serapan tenaga kerja serta penerimaan negara lainnya.
“Untuk sektor industri diharapkan akan berdampak positif dari peningkatan pajak,” jelas dia.(msn)
Discussion about this post