[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Perppu No.1/2020 telah sampai ke tahap pengambilan keputusan tingkat 1 di DPR pada Senin, (04/05). Badan Anggaran (Banggar) Komisi XI DPR juga sudah menyetujui pembahasan Perppu tersebut dibawa ke tingkat selanjutnya yaitu tingkat paripurna. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) telah ditandatangani oleh pemerintah dan perwakilan fraksi-fraksi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya pada pimpinan dan anggota Dewan atas kerjasama yang baik terkait prioritas pembahasan situasi genting COVID-19 dimana Perppu No.1/2020 merupakan payung hukum untuk menyiapkan tindakan extraordinary yang cepat dan tanggap.
“Secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Banggar DPR yang meskipun dalam suasana ancaman COVID-19 dan dalam suasana Ramadhan telah memprioritaskan pembahasan Perppu No.1/2020 dan memahami kegemtingan yang memaksa yang memerlukan kepastian landasan hukum bagi penyelamatan Indonesia dari COVID-19,” pungkasnya. (kemenkeu)
Discussion about this post