KeuanganNegara.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan baru untuk perusahaan teknologi finansial (fintech) yang bergerak di luar industri pinjam meminjam (P2P Lending) dan pendanaan berbasis ekuitas (equity crowdfunding).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pihaknya akan mengeluarkan beleid khusus jika ada jenisfintechselainP2P lendingdanequity crowdfundingyang dampaknya signifikan bagi masyarakat. Seperti diketahui, OJK baru memiliki aturan untuk dua jenisfintechitu.
“Kalau dampaknya signifikan ke masyarakat, kan butuh perlindungan konsumen. Itu nanti dibuatkan aturan,” ujar Nurhaida, Jumat (9/8).
Namun, ia belum mau membeberkan lebih lanjut jenisfintech mana yang akan dibuatkan aturan khusus dalam waktu dekat. Nurhaida mengaku pihaknya masih mengkaji tingkat urgensi keberadaan aturan baru.
Beberapa fintech agregator, misalnya PT Alami Teknologi Sharia, PT Kreditpedia Solusindo Pratama, PT Digital Kuantum Teknologi, PT Artha Supremasi Teknologi, dan PT Dwi Cermat Indonesia. “Saya belum mengatakan jenisfintechmana dulu ya,” imbuhnya. “Saya belum mengatakan jenisfintechmana dulu ya,” imbuhnya.
Diketahui, saat ini ada 15 jenisfintechyang belum memiliki regulasi khusus dari OJK. Contohnya, jenis agregator,credit scoring, financial planner, online distress solution, financing agent, claim service handling, dan project financing.
Selain itu,online gold depository, social network & robo advisor, funding agent, blockchain, dana investasi real estat (DIRE), verification, tax & accounting, dan E-KYC.Fintechyang belum dibuatkan regulasi khusus ini juga disebut sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD).
Nurhaida mengatakan total penyelenggara IKD saat ini sebanyak 48 perusahaan. Mayoritas atau sebanyak 15 perusahaan bergerak dalam kategori fintech agregator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan baru untuk perusahaan teknologi finansial (fintech) yang bergerak di luar industri pinjam meminjam (P2P Lending) dan pendanaan berbasis ekuitas (equity crowdfunding).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pihaknya akan mengeluarkan beleid khusus jika ada jenisfintechselainP2P lendingdanequity crowdfundingyang dampaknya signifikan bagi masyarakat. Seperti diketahui, OJK baru memiliki aturan untuk dua jenisfintechitu.
“Kalau dampaknya signifikan ke masyarakat, kan butuh perlindungan konsumen. Itu nanti dibuatkan aturan,” ujar Nurhaida, Jumat (9/8).
Namun, ia belum mau membeberkan lebih lanjut jenisfintechmana yang akan dibuatkan aturan khusus dalam waktu dekat. Nurhaida mengaku pihaknya masih mengkaji tingkat urgensi keberadaan aturan baru.
Diketahui, saat ini ada 15 jenisfintechyang belum memiliki regulasi khusus dari OJK. Contohnya, jenis agregator,credit scoring, financial planner, online distress solution, financing agent, claim service handling, dan project financing.
Selain itu,online gold depository, social network & robo advisor, funding agent, blockchain, dana investasi real estat (DIRE), verification, tax & accounting, dan E-KYC.Fintechyang belum dibuatkan regulasi khusus ini juga disebut sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD).
Nurhaida mengatakan total penyelenggara IKD saat ini sebanyak 48 perusahaan. Mayoritas atau sebanyak 15 perusahaan bergerak dalam kategori fintech agregator.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menyatakan selain dampak ke konsumen, pihaknya juga akan melihat dampak kategorifintechbagi perekonomian untuk melahirkan satu aturan baru.
“Misalnyaproject financing, ini kan melibatkan investor dan dana kelolaan lalu disalurkan ke proyek. Artinya ada risiko di sana,” ucap Sukarela.
Hal itu akan menjadi pertimbangannya untuk mengkaji kebijakan baru. Sementara, OJK juga akan melihat jumlah konsumen darifintechtersebut. Kalau belum banyak, maka kemungkinannya kecil bagi OJK membuat aturan khusus.
“Kalau baru satu konsumen, itu kan terbatas mungkin. Kami pertimbangkan belum akan diatur. Kami mencoba memahami dampaknya dan risikonya,” jelas dia. (cnn)
Discussion about this post