Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK akan Buat Aturan bagi Fintech di Luar Industri Peminjaman

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-08-10
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan baru untuk perusahaan teknologi finansial (fintech) yang bergerak di luar industri pinjam meminjam (P2P Lending) dan pendanaan berbasis ekuitas (equity crowdfunding).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pihaknya akan mengeluarkan beleid khusus jika ada jenisfintechselainP2P lendingdanequity crowdfundingyang dampaknya signifikan bagi masyarakat. Seperti diketahui, OJK baru memiliki aturan untuk dua jenisfintechitu.

“Kalau dampaknya signifikan ke masyarakat, kan butuh perlindungan konsumen. Itu nanti dibuatkan aturan,” ujar Nurhaida, Jumat (9/8).

Namun, ia belum mau membeberkan lebih lanjut jenisfintech mana yang akan dibuatkan aturan khusus dalam waktu dekat. Nurhaida mengaku pihaknya masih mengkaji tingkat urgensi keberadaan aturan baru.

Beberapa fintech agregator, misalnya PT Alami Teknologi Sharia, PT Kreditpedia Solusindo Pratama, PT Digital Kuantum Teknologi, PT Artha Supremasi Teknologi, dan PT Dwi Cermat Indonesia. “Saya belum mengatakan jenisfintechmana dulu ya,” imbuhnya. “Saya belum mengatakan jenisfintechmana dulu ya,” imbuhnya.

Diketahui, saat ini ada 15 jenisfintechyang belum memiliki regulasi khusus dari OJK. Contohnya, jenis agregator,credit scoring, financial planner, online distress solution, financing agent, claim service handling, dan project financing.

Selain itu,online gold depository, social network & robo advisor, funding agent, blockchain, dana investasi real estat (DIRE), verification, tax & accounting, dan E-KYC.Fintechyang belum dibuatkan regulasi khusus ini juga disebut sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Nurhaida mengatakan total penyelenggara IKD saat ini sebanyak 48 perusahaan. Mayoritas atau sebanyak 15 perusahaan bergerak dalam kategori fintech agregator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan baru untuk perusahaan teknologi finansial (fintech) yang bergerak di luar industri pinjam meminjam (P2P Lending) dan pendanaan berbasis ekuitas (equity crowdfunding).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pihaknya akan mengeluarkan beleid khusus jika ada jenisfintechselainP2P lendingdanequity crowdfundingyang dampaknya signifikan bagi masyarakat. Seperti diketahui, OJK baru memiliki aturan untuk dua jenisfintechitu.

“Kalau dampaknya signifikan ke masyarakat, kan butuh perlindungan konsumen. Itu nanti dibuatkan aturan,” ujar Nurhaida, Jumat (9/8).

Namun, ia belum mau membeberkan lebih lanjut jenisfintechmana yang akan dibuatkan aturan khusus dalam waktu dekat. Nurhaida mengaku pihaknya masih mengkaji tingkat urgensi keberadaan aturan baru.

Diketahui, saat ini ada 15 jenisfintechyang belum memiliki regulasi khusus dari OJK. Contohnya, jenis agregator,credit scoring, financial planner, online distress solution, financing agent, claim service handling, dan project financing.

Selain itu,online gold depository, social network & robo advisor, funding agent, blockchain, dana investasi real estat (DIRE), verification, tax & accounting, dan E-KYC.Fintechyang belum dibuatkan regulasi khusus ini juga disebut sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Nurhaida mengatakan total penyelenggara IKD saat ini sebanyak 48 perusahaan. Mayoritas atau sebanyak 15 perusahaan bergerak dalam kategori fintech agregator.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menyatakan selain dampak ke konsumen, pihaknya juga akan melihat dampak kategorifintechbagi perekonomian untuk melahirkan satu aturan baru.

“Misalnyaproject financing, ini kan melibatkan investor dan dana kelolaan lalu disalurkan ke proyek. Artinya ada risiko di sana,” ucap Sukarela.

Hal itu akan menjadi pertimbangannya untuk mengkaji kebijakan baru. Sementara, OJK juga akan melihat jumlah konsumen darifintechtersebut. Kalau belum banyak, maka kemungkinannya kecil bagi OJK membuat aturan khusus.

“Kalau baru satu konsumen, itu kan terbatas mungkin. Kami pertimbangkan belum akan diatur. Kami mencoba memahami dampaknya dan risikonya,” jelas dia. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pansel Capim KPK Masih Rancang Format Uji Publik

Next Post

Lima Orang Tewas akibat Ledakan Uji Coba Roket Rusia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Lima Orang Tewas akibat Ledakan Uji Coba Roket Rusia

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In