Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK akan Buat Aturan bagi Fintech di Luar Industri Peminjaman

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-10
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan baru untuk perusahaan teknologi finansial (fintech) yang bergerak di luar industri pinjam meminjam (P2P Lending) dan pendanaan berbasis ekuitas (equity crowdfunding).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pihaknya akan mengeluarkan beleid khusus jika ada jenis fintech selain P2P lending dan equity crowdfunding yang dampaknya signifikan bagi masyarakat. Seperti diketahui, OJK baru memiliki aturan untuk dua jenis fintech itu.

“Kalau dampaknya signifikan ke masyarakat, kan butuh perlindungan konsumen. Itu nanti dibuatkan aturan,” ujar Nurhaida, Jumat (9/8).

Namun, ia belum mau membeberkan lebih lanjut jenis fintech mana yang akan dibuatkan aturan khusus dalam waktu dekat. Nurhaida mengaku pihaknya masih mengkaji tingkat urgensi keberadaan aturan baru.

Beberapa fintech agregator, misalnya PT Alami Teknologi Sharia, PT Kreditpedia Solusindo Pratama, PT Digital Kuantum Teknologi, PT Artha Supremasi Teknologi, dan PT Dwi Cermat Indonesia. “Saya belum mengatakan jenis fintech mana dulu ya,” imbuhnya. “Saya belum mengatakan jenis fintech mana dulu ya,” imbuhnya.

Diketahui, saat ini ada 15 jenis fintech yang belum memiliki regulasi khusus dari OJK. Contohnya, jenis agregator, credit scoring, financial planner, online distress solution, financing agent, claim service handling, dan project financing.

Selain itu, online gold depository, social network & robo advisor, funding agent, blockchain, dana investasi real estat (DIRE), verification, tax & accounting, dan E-KYC. Fintech yang belum dibuatkan regulasi khusus ini juga disebut sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Nurhaida mengatakan total penyelenggara IKD saat ini sebanyak 48 perusahaan. Mayoritas atau sebanyak 15 perusahaan bergerak dalam kategori fintech agregator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan baru untuk perusahaan teknologi finansial (fintech) yang bergerak di luar industri pinjam meminjam (P2P Lending) dan pendanaan berbasis ekuitas (equity crowdfunding).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pihaknya akan mengeluarkan beleid khusus jika ada jenis fintech selain P2P lending dan equity crowdfunding yang dampaknya signifikan bagi masyarakat. Seperti diketahui, OJK baru memiliki aturan untuk dua jenis fintech itu.

“Kalau dampaknya signifikan ke masyarakat, kan butuh perlindungan konsumen. Itu nanti dibuatkan aturan,” ujar Nurhaida, Jumat (9/8).

Namun, ia belum mau membeberkan lebih lanjut jenis fintech mana yang akan dibuatkan aturan khusus dalam waktu dekat. Nurhaida mengaku pihaknya masih mengkaji tingkat urgensi keberadaan aturan baru.

Diketahui, saat ini ada 15 jenis fintech yang belum memiliki regulasi khusus dari OJK. Contohnya, jenis agregator, credit scoring, financial planner, online distress solution, financing agent, claim service handling, dan project financing.

Selain itu, online gold depository, social network & robo advisor, funding agent, blockchain, dana investasi real estat (DIRE), verification, tax & accounting, dan E-KYC. Fintech yang belum dibuatkan regulasi khusus ini juga disebut sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Nurhaida mengatakan total penyelenggara IKD saat ini sebanyak 48 perusahaan. Mayoritas atau sebanyak 15 perusahaan bergerak dalam kategori fintech agregator.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menyatakan selain dampak ke konsumen, pihaknya juga akan melihat dampak kategori fintech bagi perekonomian untuk melahirkan satu aturan baru.

“Misalnya project financing, ini kan melibatkan investor dan dana kelolaan lalu disalurkan ke proyek. Artinya ada risiko di sana,” ucap Sukarela.

Hal itu akan menjadi pertimbangannya untuk mengkaji kebijakan baru. Sementara, OJK juga akan melihat jumlah konsumen dari fintech tersebut. Kalau belum banyak, maka kemungkinannya kecil bagi OJK membuat aturan khusus.

“Kalau baru satu konsumen, itu kan terbatas mungkin. Kami pertimbangkan belum akan diatur. Kami mencoba memahami dampaknya dan risikonya,” jelas dia. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pansel Capim KPK Masih Rancang Format Uji Publik

Next Post

Lima Orang Tewas akibat Ledakan Uji Coba Roket Rusia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Lima Orang Tewas akibat Ledakan Uji Coba Roket Rusia

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara