KeuanganNegara.id– Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) masih merancang format uji publik untuk para peserta seleksi yang lolos profile assessment. Ada 40 peserta mengikuti profile assessmentyang berlangsung selama dua hari.
“Kami masih merancang formatnya, tetapi itu [para peserta seleksi] masuk ke dalam bersama-sama dengan wawancara,” kata anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Jumat (9/8).
Hendardi mengatakan saat uji publik nanti pihaknya mungkin mengundang beberapa panelis yang memiliki ahli dalam bidang masing-masing untuk mendukung proses wawancara. Menurutnya, akan ada sekitar dua sampai tiga panelis yang ikut dalam uji publik nanti.
Merujuk syarat menjadi calon pimpinan KPK harus memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum, keuangan, dan perbankan, Hendardi menyebut para panelis kemungkinan besar orang yang ahli di bidang tersebut.
“Antara lain itu lah. Mungkin ada yang menguasai di bidang hukum. Menguasai di bidang akuntan atau perbankan. Mungkin juga manajerial, manajemen semacam itu,” ujarnya.
Selain panelis, kata Hendardi, pihaknya juga masih menunggu masukan dari masyarakat terkait rekam jejak 40 peserta yang tersisa. Masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun pertanyaan tes wawancara.
“Itu semua masukan-masukan itu akan kami jadikan bahan untuk kita lakukan wawancara dan uji publik itu. Ya tentu saja ada mekanismenya,” tuturnya.
Hendardi mengatakan Pansel Capim KPK menargetkan lewat tahap profile assessment ini akan tersaring 20 nama dari 40 peserta yang mengikuti. Ia mengatakan nama-nama yang lolos tersebut akan diumumkan pada 23 Agustus mendatang. Setelah itu, 20 nama peserta yang lolos akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes kesehatan serta tes wawancara dan uji publik.
“Setelah tes kesehatan, dan kemudian wawancara (uji publik) itu akan ditelurkan 10 orang,” ujarnya.
Hendardi berharap pihaknya bisa mendapatkan 10 nama peserta seleksi pada 30 Agustus. Kemudian pada 2 September, nama-nama itu akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Mungkin tanggal 2 itu bisa didengar dari Presiden ketika kami sudah sampaikan siapa 10 orang ini,” tuturnya.
“Kami kira presiden tidak kutak-kutik lagi sehingga akan menyerahkan 10 nama ke DPR. Tapi formalnya kan kami serahkan ke pemberi mandat kami (presiden),” sambung dia. (cnn)
Discussion about this post