KeuanganNegara.id– Anggota Komisi IV DPR RI I Nyoman Dhamantra resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang putih dan telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Nyoman diduga menerima pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
“Yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/8).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIO) diketahui memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 25,18 Miliar. Namun harta itu terakhir dilaporkan pada Juni 2016.
Dari total Rp25,18 Miliar tersebut, Nyoman memiliki 4 unit harta tidak bergerak yang merupakan tanah dan bangunan bernilai Rp20,8 Miliar.
Harta tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah daerah seperti di wilayah DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Purwakarta.
Selain itu, Nyoman juga memiliki rincian harta bergerak dengan total nilai Rp 1,3 Miliar. Harta itu terdiri dari lima buah kendaraan mobil yakni 1 unit Mercedes Benz Viano, Toyota Kijang Innova, Daihatsu Xenia, Nissan Teana dan Toyota Avanza.
Lebih lanjut ada sejumlah harta bergerak lainnya seperti barang-barang seni dan lainnya senilai Rp 3,01 Miliar. Serta terdapat sekitar Rp 5,6 juta yang termasuk dalam kategori giro dan kas.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Nyoman merupakan pihak penerima dalam kasus suap ini.
Secara rinci, keenam tersangka itu adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni CSU yakni Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi, ZFK alias Zulfikar.
Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima Nyoman, MBS alias Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan Nyoman, dab ELV alias Elviyanto dari pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, sejumlah barang bukti diamankan yakni bukti transfer sebesar Rp2 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni, untuk pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cnn)
Discussion about this post