Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Siasat Atur Keuangan Hadapi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-10
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Ibarat pepatah, sedia payung sebelum hujan tampaknya perlu diterapkan ketika Anda ingin menjaga kesehatan. Tak hanya menjalankan pola hidup sehat, namun Anda juga perlu menyiapkan asuransi kesehatan sebagai bantalan ketika sakit datang.

Apalagi, jenis penyakit kian beragam dan kompleks di era masa kini. Begitu juga dengan biaya yang harus dikeluarkan, kian hari terasa makin mahal. Oleh karenanya, Anda perlu memiliki asuransi kesehatan.

Perencana Keuangan dari Oneshildt Financial Planning Agustina Fitria mengatakan salah satu jenis asuransi kesehatan yang bisa Anda manfaatkan adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Asuransi ini memang memiliki keunggulan dari sisi premi atau tarif iuran kepesertaan dan jaminan perlindungan yang tak terbatas oleh rentang usia.

Untuk itu, wacana kenaikan pun harus dilakukan, bahkan sampai menyasar ke semua kelas. Bila tarif iuran naik, maka peserta harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. “Kalau asuransi swasta biasanya hanya mau tanggung sampai usia 65 tahun hingga 70 tahun, sementara BPJS Kesehatan sampai meninggal. Selain itu, preminya relatif murah,” kata Agustina kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/8).

Saat ini, ada empat kelas tarif iuran, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapat subsidi dari negara dan tiga kelas iuran mandiri. Terdiri dari kelas I, II, dan III. Untuk kelas PBI, tarif yang dikenakan sebesar Rp23 ribu per peserta.

Sementara tarif iuran peserta Mandiri I sebesar Rp80 ribu, Mandiri II Rp51 ribu, dan Mandiri III Rp25.500. Sayangnya, sebentar lagi tarif iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bakal dinaikkan pemerintah.

Pemerintah pernah menyatakan kenaikan mau tidak mau dilakukan lantaran kondisi keuangan BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit.

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi Andi Nugroho mengatakan peserta harus mengantisipasi wacana kenaikan dengan menyediakan alokasi berlebih. Sebab, pembayaran iuran merupakan hal penting karena bertujuan untuk menjamin biaya kesehatan.

Untuk itu, alokasi pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sebaiknya diambil dari pos keuangan tetap, bukan dana darurat. Sebaiknya, menurut Andi, alokasi pembayaran iuran langsung di-auto debet dari rekening ketika masa pembayaran datang.

“Agar uangnya tidak terpakai untuk hal lain, soalnya kesehatan ini penting. Baru setelah itu kalau ada sisa, tinggal dihemat untuk pengeluaran yang lain,” ungkap Andi.

Sementara istri dan anak Anda, diikutkan ke Program BPJS Kesehatan. “Kalau ternyata jarang dipakai dan merasa selama ini tidak perlu dua kali bayar asuransi, maka ada baiknya tidak perlu ikut yang BPJS tidak apa. Kan ada asuransi kantor,” tuturnya. Bila kenaikan tarif iuran tetap tidak sesuai dengan alokasi dana, maka tidak ada salahnya untuk turun kelas demi menyesuaikan besaran iuran yang harus dibayar. Misalnya, semula Anda menjadi peserta dengan kelas Mandiri I, namun karena merasa jarang memanfaatkan asuransi atau tidak apa bila harus tidur di ruang rawat inap yang berisi beberapa orang.

Maka, tak ada salahnya Anda turun kelas. “Asal ingat dengan konsekuensinya, yaitu kenyamanan,” celetuknya.

Penurunan kelas sendiri, kata Andi, bisa dikondisikan. Misalnya, Anda merupakan kepala kelurga dengan satu istri dan dua anak. Maka, Anda dan istri bisa turun kelas dari Mandiri I ke Mandiri II. Namun, kedua anak tetap berada di Mandiri I.

Di sisi lain, Anda juga sejatinya bisa lebih selektif mengikuti program asuransi. Misalnya, ketika Anda sudah terdaftar sebagai pegawai tetap kantor. Maka, tidak ada salahnya bila Anda tidak mengikuti asuransi BPJS Kesehatan, tapi memanfaatkan asuransi dari kantor.

Pilihan lain, misalnya bagi Anda yang bekerja di sektor informal dan tidak punya bawaan asuransi kantor, maka Anda bisa saja memanfaatkan BPJS Kesehatan. Sementara para anak agar mendapat layanan paling cepat dan berkualitas, maka didaftarkan asuransi swasta.

Maklum saja, BPJS Kesehatan masih kerap dikeluhkan dari sisi jangka waktu administrasinya yang cukup panjang. Namun perlu diingat, sesuaikan program asuransi dengan premi yang pas di kantong. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pemerintah Susun Perpres Dana Cadangan Bencana

Next Post

Tersangka Suap Impor Bawang, I Nyoman Punya Harta Rp20,8 M

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tersangka Suap Impor Bawang, I Nyoman Punya Harta Rp20,8 M

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In