Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Susun Perpres Dana Cadangan Bencana

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-10
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

Pemerintah Susun Perpres Dana Cadangan Bencana

KeuanganNegara.id– Kementerian Keuangan mengatakan tengah menyusun peraturan presiden mengenai rencana pembentukan dana cadangan (pooling fund) untuk menanggulangi dampak bencana alam. Perpres ini rencananya diberi nama Peraturan Presiden tentang Dana Bersama Bencana.

Pooling fund adalah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang disiapkan untuk penanggulangan bencana alam seperti rehabilitasi dan rekonstruksi. Ke depan, pooling fund juga bisa diisi dengan dana yang berasal dari pemerintah daerah.

Di dalam perpres tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa pooling fund bencana ini akan dikelola oleh satu Badan Layanan Umum (BLU). Rencananya, BLU tersebut akan merancang struktur pendanaan dari pooling fund tersebut.

“Dana ini kemudian dikelola jangka panjang, sama kayak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Jadi untuk siap-siap, kami rancang perpres,” jelas Suahasil, Jumat (9/8).

Meski demikian, ia masih belum tahu lembaga yang akan mengelola BLU ini. Ia hanya mengatakan, masalah teknis akan dibicarakan sesudah perpres ini selesai.

“Nanti itu tinggal masalah teknis saja,” jelas dia.

Kewajiban pemerintah untuk membiayai penanggulangan bencana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selama ini, pembiayaan penanggulangan bencana harus diajukan terlebih dulu oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian, Kemenkeu bisa mencairkan kebutuhan dana itu menggunakan alokasi dana siap pakai (on call).

Jika dana itu habis, BNPB bisa mengajukan tambahan kembali ke Kemenkeu. Di tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran mitigasi dan penanganan bencana alam sebesar Rp15 triliun pada APBN 2019 yang masuk ke dalam alokasi Bendahara Umum Negara (BUN).

Alokasi anggaran ini meningkat lebih dari dua kali lipat dari realisasi sementara aliran dana bencana mencapai Rp7 triliun pada 2018. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

BI Taksir Inflasi Pekan Pertama Agustus 0,12 Persen

Next Post

Siasat Atur Keuangan Hadapi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Siasat Atur Keuangan Hadapi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara