[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan sistem electronic Initial Public Offering (e-IPO) untuk mempercepat sistem penawaran umum saham perdana.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengungkap sistem e-IPO bisa memberikan kontribusi positif dalam hal percepatan dan efisiensi penawaran umum.
Selain itu, dapat membentuk harga penawaran umum yang lebih transparan serta perluasan akses investor pada pasar perdana.
“Implementasi ini merupakan contoh program OJK dalam pengembangan infrastruktur pasar modal,” ujarnya.
Selain persiapan sistem e-IPO, OJK baru saja menerapkan sistem pendaftaran elektronik (e-registration) untuk memproses pernyataan pendaftaran atas penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) di pasar modal.
Penerapan sistem pendaftaran elektronik merupakan kelanjutan dan penerapan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
Saat ini, sistem penyampaian pernyataan pendaftaran dan pengajuan aksi korporasi secara elektronik telah diimplementasikan untuk beberapa hal seperti untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang atau sukuk.
Melalui pendaftaran elektronik ini, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronik. Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan website OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi. (cnn)
Discussion about this post