Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Bubarkan IPTN Milik Dirgantara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-02
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dana pensiun IPTN. Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri, yakni PT Dirgantara Indonesia (Persero), perusahaan pesawat terbang BUMN.

Berdasarkan situs resmi OJK, pembubaran dana pensiun IPTN melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 dan berlaku efektif mulai 31 Agustus 2019.

“Pembubaran dilakukan karena alasan peserta dana pensiun semakin berkurang lantaran tidak ada peserta baru sejak tahun 2010 dan peserta telah diikutsertakan pada program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini, dalam keterangan tersebut.

Sejak tanggal pembubaran berlaku efektif, maka dana pensiun IPTN masuk dalam proses likuidasi. Adapun, tim likuidasi yang ditunjuk adalah Suryadi Utomo (ketua), Oking Supriatna (anggota), Bambang Sugihartono (anggota), Sumarsono (anggota).

Tim likuidasi akan menyusun rencana penyelesaian dan melaksanakan prosesnya setelah mendapat persetujuan OJK. Tim juga akan melakukan inventarisasi kekayaan dan kewajiban dana pensiun ITPN.

Kemudian, tim akan mencairkan kekayaan, menyampaikan laporan perkembangan, dan mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi. “Tim wajib menjankan tugasnya dengan mengutamakan kepentingan peserta atas manfaat pensiun,” sebut Anggar.

Sementara, status badan hukum dana pensiun IPTN akan berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman laporan hasil penyelesaian likuidasi yang disetujui OJK.

“OJK mengimbau peserta dana pensiun IPTN untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dengan memenuhi aturan yang berlaku,” tandasnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Harga Emas Menguat Jadi Rp768 Ribu per Gram

Next Post

Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Jokowi Hari Ini

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Jokowi Hari Ini

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In