Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK Buka Suara Soal Gugatan Pegawai kepada Komisioner

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-30
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas gugatan yang diajukan oleh pegawai mereka Prasetyo Adi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka melalui Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan akan menghormati proses hukum yang diajukan pegawainya tersebut.

Meskipun demikian, OJK berkeyakinan semua sanksi yang dijatuhkan kepada Prasetyo tersebut sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“OJK harus menegakkan ketentuan untuk menjaga integritas pegawai untuk tidak menyalahgunakan kewenangan bahkan jika ada tindakan yang memiliki potensi tindak pidana, karena OJK wajib menjaga kredibilitas sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan,” katanya.

Sebagai informasi,  Prasetyo Adi menggugat seluruh dewan komisioner OJK, Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner), Nurhaida (Wakil Ketua Dewan Komisioner), Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto (Direktur Pengelolaan SDM OJK selaku Sekretariat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum tersebut ia tempuh berkaitan dengan saksi yang dijatuhkan terhadapnya. Prasetyo sudah bekerja di BI selama 21 tahun 9 bulan dengan jabatan terakhir kepala subbagian pengawasan bank, sebelum kemudian bekerja di OJK sejak 1 Januari 2017 lalu.

Pada 30 Juli 2018, ia mendapatkan sanksi berupa penurunan satu level jabatan. Sanksi berlaku selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.

Pengenaan saksi tersebut disertai empat konsekuensi selama masa pengenaan hukuman. Pertama, penurunan satu tingkat level jabatan dari kepala subbagian pada grade 9 dengan penghasilan sebesar Rp26,705 juta menjadi staf pada grade 6 dengan penghasilan Rp15,552 juta.

Kedua, tidak diberikan fasilitas pinjaman atau tambahan pinjaman. Ketiga, tidak diikutkan dalam seleksi promosi.(cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kemenhub Tetapkan 55 Penyidik Tertibkan Kelebihan Muatan Truk

Next Post

Jokowi Kaji Keinginan Serikat Buruh Soal Tarif BPJS Kesehatan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Kaji Keinginan Serikat Buruh Soal Tarif BPJS Kesehatan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara