KeuanganNegara.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Bali, PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari. Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-141/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari pada 13 Agustus 2019.
Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengungkapkan penyebab BPR tersebut bermasalah karena adanya praktik perbankan yang tidak sehat, baik oleh pengurus maupun pemegang saham.
Imbasnya, kinerja keuangan perusahaan merosot terutama dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu paling sedikit 8 persen.
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK sudah menetapkan status BPR Calliste sebagai BPR Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) karena kinerja keuangan yang memburuk.
Dalam keterangan resmi terpisah, LPS memastikan bakal menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.”Penetapan BDPI tersebut berlaku sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai 16 Mei 2019 dan dalam masa tersebut pemegang saham dan pengurus telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan melalui action plan (rencana aksi) yang dibuat oleh direksi,” ujar Elyanus dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (13/8).
Dalam masa BDPI tersebut, sambung ia, kinerja BPR Calliste semakin memburuk. Hal itu tercermin dari rasio KPMM posisi 28 Februari 2019 menjadi di bawah 4 persen sehingga memenuhi ketentuan ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) terhitung sejak 29 Maret 2019 sampai 29 Juni 2019.
Selanjutnya, sampai dengan batas waktu tersebut, Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan rasio KPMM paling sedikit 8 persen sehingga memenuhi kriteria BPR tidak dapat disehatkan dan diteruskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 16 Desember 2019. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ujar Sekretaris LPS Muhammad Yusron.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi perusahaan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Selain itu, LPS juga akan mengawasi pelaksanaan likuidasi tersebut.
Lebih lanjut, ia juga meminta nasabah penyimpan untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor BPR Calliste Bestari, media cetak/koran, dan website LPS.
Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor bank tersebut dengan menghubungi Tim Likuidasi.
“LPS mengimbau agar nasabah BPR Calliste Bestari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” pungkasnya. (cnn)
Discussion about this post