[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hareukat pada Jumat (11/10). Pencabutan bank yang beroperasi di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini dilakukan lantaran manajemen tak berhasil memperbaiki kinerja perusahaan hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala OJK Provinsi Aceh Aulia Fadly mengatakan BPRS Hareukat sebelumnya masuk dalam status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen. Status ini sengaja diberikan dalam rangka memberikan waktu kepada manajemen untuk memperbaiki kinerja.
“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” ungkap Aulia.
Menurut Aulia, rasio KPMM seharusnya minimal 8 persen. Sementara, perusahaan bahkan tak mampu menaikkan rasio tersebut lebih dari 1 persen.
Kondisi keuangan yang semakin buruk itulah yang akhirnya menjadi alasan OJK mencabut izin usaha BPRS Hareukat. Lagi pula, perusahaan juga sudah memberikan pernyataan tak mampu membenahi keuangannya.
“Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut,” papar Aulia.
Setelah izin BPRS Hareukat dicabut, proses likuidasi akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
“Kami mengimbau agar nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (cnn)
Discussion about this post