Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Hareukat Aceh Besar

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-12
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hareukat pada Jumat (11/10). Pencabutan bank yang beroperasi di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini dilakukan lantaran manajemen tak berhasil memperbaiki kinerja perusahaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala OJK Provinsi Aceh Aulia Fadly mengatakan BPRS Hareukat sebelumnya masuk dalam status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen. Status ini sengaja diberikan dalam rangka memberikan waktu kepada manajemen untuk memperbaiki kinerja.

“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” ungkap Aulia.

Menurut Aulia, rasio KPMM seharusnya minimal 8 persen. Sementara, perusahaan bahkan tak mampu menaikkan rasio tersebut lebih dari 1 persen.

Kondisi keuangan yang semakin buruk itulah yang akhirnya menjadi alasan OJK mencabut izin usaha BPRS Hareukat. Lagi pula, perusahaan juga sudah memberikan pernyataan tak mampu membenahi keuangannya.

“Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut,” papar Aulia.

Setelah izin BPRS Hareukat dicabut, proses likuidasi akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

“Kami mengimbau agar nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kemenkeu Tanggapi Koreksi Proyeksi Laju Ekonomi Bank Dunia

Next Post

BI Prediksi Tingkat Harga Oktober 2019 Inflasi 0,04 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BI Prediksi Tingkat Harga Oktober 2019 Inflasi 0,04 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In