KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakatDKI Jakartauntuk menggunakan layanan internet dan mobile banking (m-banking)selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. PSBB mulai berlaku pada 10 April guna mengurangi penyebaran virus corona.
“Masyarakat dapat melakukan transaksi layanan keuangan dengan lembaga jasa keuangan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Selain internet dan m-banking, masyarakat juga dapat menggunakan layanan contact center bank dan lembaga pembiayaan, menghubungi langsung manajer atau marketing officer, atau melalui layanan email dan website resmi perusahaan.
Selama pemberlakuan PSBB, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank tetap beroperasi. Sektor jasa keuangan mendapat pengecualian dalam penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Namun demikian, Sekar mengatakan OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan. Perusahaan juga harus mengutamakan upaya pencegahan seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, dan selalu menjaga kesehatan.
Sementara itu, pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga. Ia menuturkan OJK berkoordinasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi di pasar modal.
“Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor,” tuturnya.(cnn)
Discussion about this post