Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Jelaskan Aturan Relaksasi Kredit Pada HIPMI

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-16
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu pembicara dalam acara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) bertajuk Kajian Ekonomi HIPMI #2 dengan tema “Relaksasi Kredit, Kebijakan Penopang UKM Menyintas Pandemi”  di Jakarta secara virtual.

 

Kajian ini dilatarbelakangi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Dampak COVID-19 yang implementasi kreditnya dinilai ambigu bagi perbankan ataupun debitur.

Aturan yang tidak spesifik dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga memunculkan kegaduhan di lembaga keuangan ataupun masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi kredit dari pemerintah.

Asumsi yang digunakan sebelum terbitnya POJK 11/2020 adalah bagaimana menyelamatkan sektor riil apabila COVID-19 menyebar ke Indonesia.

POJK ini sendiri bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak COVID-19. Peraturan ini diharapkan dapat berperan sebagai kebijakan counter cyclical dan bukan pro cyclical. Dengan restrukturisasi, debitur dapat memiliki ruang bernafas dan bank dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang dalam kondisi bagus menata cashflow-nya.

Secara umum POJK 11/2020 mengatur pokok-pokok relaksasi yaitu relaksasi penetapan kualitas kredit, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, dan tambahan fasilitas penyediaan dana.

Pada relaksasi penetapan kualitas kredit, kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain dengan plafon kurang dari 10 milyar rupiah dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil hingga 31 Maret 2021.

Untuk penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, fasilitas restrukturisasi diberikan kepada debitur-debitur terdampak COVID-19 baik perorangan, UMKM dan korporasi yang secara historis berkinerja baik, tanpa memperhatikan jumlah plafon.

Tambahan fasilitas penyediaan dana yaitu pemberian kredit baru bagi debitur yang terdampak COVID-19 dengan penetapan kualitas kredit baru yang dapat dipisahkan dari penilaian kualitas kredit sebelumnya.

“Kita juga tidak ingin ada moral hazard dan free rider. Kalau bank memasukkan free rider yang tidak layak, kapasitas bank untuk memasukkan debitur yang benar itu jadi menurun,” pungkas Anung. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pandemi Corona, 30 Juta Karyawan Properti Terancam PHK

Next Post

Sri Mulyani Kenakan Pajak ke Netflix dan Zoom, Berlaku 1 Juli 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Kenakan Pajak ke Netflix dan Zoom, Berlaku 1 Juli 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In