Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Jelaskan Aturan Relaksasi Kredit Pada HIPMI

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-16
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu pembicara dalam acara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) bertajuk Kajian Ekonomi HIPMI #2 dengan tema “Relaksasi Kredit, Kebijakan Penopang UKM Menyintas Pandemi” di Jakarta secara virtual.

 

Kajian ini dilatarbelakangi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Dampak COVID-19 yang implementasi kreditnya dinilai ambigu bagi perbankan ataupun debitur.

Aturan yang tidak spesifik dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga memunculkan kegaduhan di lembaga keuangan ataupun masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi kredit dari pemerintah.

Baca juga:   Berbagai Masalah pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung-Surabaya

Asumsi yang digunakan sebelum terbitnya POJK 11/2020 adalah bagaimana menyelamatkan sektor riil apabila COVID-19 menyebar ke Indonesia.

POJK ini sendiri bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak COVID-19. Peraturan ini diharapkan dapat berperan sebagai kebijakan counter cyclical dan bukan pro cyclical. Dengan restrukturisasi, debitur dapat memiliki ruang bernafas dan bank dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang dalam kondisi bagus menata cashflow-nya.

Baca juga:   Ini Tanggapan Pemerintah Atas Pertanggungjawaban APBN Tahun 2019 Dalam Rapat Paripurna DPR Ke-3

Secara umum POJK 11/2020 mengatur pokok-pokok relaksasi yaitu relaksasi penetapan kualitas kredit, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, dan tambahan fasilitas penyediaan dana.

Pada relaksasi penetapan kualitas kredit, kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain dengan plafon kurang dari 10 milyar rupiah dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil hingga 31 Maret 2021.

Untuk penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, fasilitas restrukturisasi diberikan kepada debitur-debitur terdampak COVID-19 baik perorangan, UMKM dan korporasi yang secara historis berkinerja baik, tanpa memperhatikan jumlah plafon.

Baca juga:   Video Call dengan Guru di Padang, Jokowi Dengarkan Tantangan Sekolah Daring

Tambahan fasilitas penyediaan dana yaitu pemberian kredit baru bagi debitur yang terdampak COVID-19 dengan penetapan kualitas kredit baru yang dapat dipisahkan dari penilaian kualitas kredit sebelumnya.

“Kita juga tidak ingin ada moral hazard dan free rider. Kalau bank memasukkan free rider yang tidak layak, kapasitas bank untuk memasukkan debitur yang benar itu jadi menurun,” pungkas Anung. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pandemi Corona, 30 Juta Karyawan Properti Terancam PHK

Next Post

Sri Mulyani Kenakan Pajak ke Netflix dan Zoom, Berlaku 1 Juli 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Kejar Pajak Netflix, Pemerintah Diminta Tiru Singapura

Sri Mulyani Kenakan Pajak ke Netflix dan Zoom, Berlaku 1 Juli 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • 448 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
KAI Bakal Kucurkan Dana Tambahan Rp 4,2 T untuk LRT Jabodebek

Ditargetkan Beroperasi 2021, KRL Yogyakarta – Solo Akan Berhenti di 11 Stasiun

0
KAI Bakal Kucurkan Dana Tambahan Rp 4,2 T untuk LRT Jabodebek

Ditargetkan Beroperasi 2021, KRL Yogyakarta – Solo Akan Berhenti di 11 Stasiun

2021-01-20
Proyek Jalan Tol Terus Dikebut Selama Pandemik Covid-19

Wijaya Karya: Kontruksi Jalan Tol Kunciran-Cengkareng Akan Rampung Bulan Depan

2021-01-20
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Dana tabungan perumahan PNS pensiun dan ahli waris sudah cair!

2021-01-20
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19

Recent News

KAI Bakal Kucurkan Dana Tambahan Rp 4,2 T untuk LRT Jabodebek

Ditargetkan Beroperasi 2021, KRL Yogyakarta – Solo Akan Berhenti di 11 Stasiun

2021-01-20
Proyek Jalan Tol Terus Dikebut Selama Pandemik Covid-19

Wijaya Karya: Kontruksi Jalan Tol Kunciran-Cengkareng Akan Rampung Bulan Depan

2021-01-20
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Dana tabungan perumahan PNS pensiun dan ahli waris sudah cair!

2021-01-20
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true