Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pandemi Corona, 30 Juta Karyawan Properti Terancam PHK

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-16
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Sebanyak 30 juta tenaga kerja industri properti terancam mengalami pemutusan hubungan kerja lantaran belum jelasnya stimulus pemerintah di sektor ini. Pengusaha properti meminta pemerintah memberikan kepastian, terutama terkait restrukturisasi kredit untuk sektor tersebut.

Ketua Bidang Properti Asosiasi Pengusaha Indonesia Sanny Iskandar menjelaskan pukulan pandemi virus corona atau Covid-19 sangat berimbas pada sektor properti dan turunannya. Saat ini, biaya operasional perusahaan-perusahaan tersebut masih terus berjalan, sementara pemasukan sangat minim.

“Tenaga kerja yang terdampak langsung jumlahnya sangat besar sekitar 30,3 juta. Kami harap dukungan pemerintah karena sektor properti ini adalah sektor real yang memberi dampak langsung baik kepada pekerjaan maupun yang terkait dengan peningkatan peningkatan ekonomi,” kata dia dalam diskusi daring di Jakarta.

Selain restrukturisasi kredit, pengusaha properti juga meminta pembebasan biaya abodemen listrik dan air pada mal dan perkantoran. Pasalnya, komponen tersebut merupakan salah satu biaya operasional terbesar.

“Kami rasa sekarang ini saatnya pemerintah harus memberi perhatian ke pengembang,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia Totok Lusida mengatakan pengusaha properti siap menjalankan permintaan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawannya. Namun, hal ini harus didukung dengan kepastian restrukturisasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

“Kami minta restrukturisasi pembayaran pokok dan bunga supaya bisa buat bayar karyawan. Kami digantung terlalu lama oleh perbankan, perlukan adanya kepastian. Kalau tidak pasti, pengembang di bawah REI akan terganggu, bisa terjadi PHK,” kata dia.

Ia menjelaskan, sektor properti berkontribusi terhadap 17,9% total kredit yang beredar di seluruh Indonesia. Berdasarkan catatannya, penyaluran kredit di sektor ini mencapai hingga Rp 1.000 triliun.

Adapun restrukturisasi penundaan pembayaran yakni pokok dan bunga penting agar arus keuangan yang dimiliki pengusaha dapat digunakan untuk membayar gaji karyawan. “Bukan minta tidak bayar tapi menunda, pemerintah atau OJK kami minta ada ketegasan bantu kamideveloperatau membantu pembeli dan calon pembeli di Indonesia,” kata dia.

Tak hanya itu, bantuan yang sangat diperlukan bagi pengusaha properti yakni adanya keringanan biaya listrik dan air. Ia mengaku, sudah bersurat ke PLN agar mall, hotel, perkantoran tak dikenakan biaya beban minimal.

“Kami sudah kirim surat ke PLN untuk tidak dibebankan beban minimal juga PDAM Daerah. Karena yang meminta tutup mal kan instruksi pemerintah, tapi tetap ada beban biaya minimal kan itu memberatkan,” kata dia.

Sebelumnya OJK mendorong perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit kepada para debitur yang terdampak pandemi virus corona. Kebijakan ini terutama ditujukan bagi para pelaku UMKM.

“Namun tidak semua dari total kredit UMKM yang totalnya sebesar Rp 1.150 triliun itu akan mendapatkannya,” kata Ketua OJK Wimboh dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi melalui video conference di Jakarta.(katadata)

Tags: Infrastruktur
Previous Post

Sri Mulyani Akan Berlakukan FWS sebagai New Normal, Apa Itu?

Next Post

OJK Jelaskan Aturan Relaksasi Kredit Pada HIPMI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

OJK Jelaskan Aturan Relaksasi Kredit Pada HIPMI

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In