Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Akan Berlakukan FWS sebagai New Normal, Apa Itu?

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-16
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberlakukan kebijakan flexiblle working space atau FWS untuk pegawai di Kementeriannya setelah pandemi virus Corona berakhir. Dengan kebijakan tersebut, pegawai bisa bekerja dari mana pun, seperti dari ruang kerja bersama Kementerian Keuangan, tempat yang menunjang fasilitas FWS, hingga rumah masing-masing.

Menurut Sri Mulyani, sistem baru ini merupakan bentuk perubahan setelah adanya wabah Covid-19. Dalam keadaan tak biasa, kata dia, orang dipaksa untuk beradaptasi dengan cepat.

“Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya.

Baca juga:   HUT RI ke-75, Luhut: Ada Cashback Rp 750 Ribu Untuk yang Belanja Produk UMKM

Selain itu, FWS akan mendukung Kementerian mengatur kapasitas jumlah orang dalam ruangan rapat dengan memanfaatkan teknologi. Dengan begitu, Sri Mulyani menyebut akan tercipta budaya kerja baru di lingkungan Kementeriannya.

Sri Mulyani berharap, FWS yang merupakan hak istimewa ini dapat mendorong pegawai lebih produktif. Namun, pegawai yang dapat melaksanakan FWS mesti memenuhi kriteria khusus. Kriteria yang dimaksud adalah prestasi kerja pegawai minimal bernilai “baik”.

Baca juga:   Tepis Menhub, Dirut Pertamina Klaim Harga Avtur Kompetitif

Kemudian, pegawai tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin atau pemeriksaan. Pegawai yang dimaksud juga harus dipastikan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, dan mesti responsif.

Sementara itu, pegawai yang boleh melaksanakan FWS adalah PNS, non-PNS, dan PPPK. Tugas dan fungsinya pun yang terkait dengan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan. Selain itu, tugas pegawai tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan dan pekerjaannya bisa dilakukan secara online.

Baca juga:   BPK Akan Audit Dana Influencer Bila Diminta DPR

Sistem FWS memiliki aturan kuota dan batas waktu yang akan ditentukan oleh pemimpin unit kerja masing-masing. Untuk dapat memperoleh hak istimewa ini, pegawai harus mengajukan usulan kepada atasan disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS, seperti lokasi, durasi, hingga rencana kerja. Bila disetujui atasan langsung, pegawai harus mengajukan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Perpres 64/2020 Atur Perubahan Iuran BPJS dan Penerima Bantuan APBD

Next Post

Pandemi Corona, 30 Juta Karyawan Properti Terancam PHK

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Pandemi Corona, 30 Juta Karyawan Properti Terancam PHK

Pandemi Corona, 30 Juta Karyawan Properti Terancam PHK

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

2021-01-25
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut Potensi Wakaf Uang Bisa Tembus Rp 188 Triliun

2021-01-25
Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021

Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021

2021-01-25
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi: Pemerintah Telah Siapkan 372,3 T untuk Pemulihan Ekonomi

2021-01-25

Recent News

Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

2021-01-25
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut Potensi Wakaf Uang Bisa Tembus Rp 188 Triliun

2021-01-25
Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021

Sertifikat tanah elektronik berlaku 2021

2021-01-25
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi: Pemerintah Telah Siapkan 372,3 T untuk Pemulihan Ekonomi

2021-01-25

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true