[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah melakukan langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 dan telah diterbitkannya Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mengatur antara lain perubahan iuran peserta BPJS untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP).
Salah satu substansi dari Pepres 64/2020 adalah adanya perubahan penerima bantuan dari APBD. Hal disampaikan oleh Kunta Wibawa Dasa Nugraha selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara pada media briefing yang dilakukan secara virtual.
“Di Perpres 64 tahun 2020 ini juga mengatur mengenai penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau yang selama ini dikenal dengan istilah PBI APBD. Sekarang kita akan mengatakan bahwa PBI itu sekarang murni sesuai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” terang Kunta.
Oleh karena itu, untuk tahun 2020 ini penduduk penerima manfaat yang tadinya didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada PBPU dan BP kelas III, lanjut Kunta.
Adapun mulai tahun 2021 dan seterusnya, bagi penduduk yang memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu, kepesertaannya akan ditambahkan sebagai bagian dari peserta PBI. Sedangkan, yang tidak memenuhi kriteria kepesertaan PBI, maka akan menjadi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan dan iuran di Kelas III.(kemenkeu)
Discussion about this post