[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan kolektibilitas kredit untuk menilai profil risiko nasabah. Kebijakan ini diambil di tengah ancaman virus corona terhadap ekonomi Indonesia, tak terkecuali ekonomi global mengingat statusnya naik dari epidemi menjadi pandemi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator hanya menerapkan satu saja dari tiga pilar yang menjadi parameter kolektibilitas kredit.
Dari tiga pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan bayar debitur, OJK hanya menghitung ketepatan dalam membayar angsuran. Ini artinya, dua pilar yang lain diabaikan sementara waktu.
“Prospek usaha tidak perlu dipertimbangkan dalam perhitungan NPL (nonperforming loan/rasio kredit bermasalah). Di samping itu, neraca perusahaan kalau jeblok, laba berkurang atau bahkan rugi, neracanya tidak usah dipertimbangkan dulu,” ujarnya di Fintech Center Universitas Negeri Solo, Jawa Tengah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi nafas tambahan kepada pelaku usaha. “Yang penting, bayar saja dulu dan bayarnya itu boleh dari mana saja, utang om-nya boleh,” imbuh dia.
Relaksasi itu, lanjut Wimboh, terutama diberikan untuk pelaku usaha sektor pariwisata. Diketahui, pariwisata merupakan sektor yang paling terpukul pandemi virus corona.
“Kalau turisnya saja nggak boleh masuk atau kita nggak boleh pergi, otomatis transportasi kolaps. Kalau nggak ada turis, otomatis restoran turun. Restoran itu suplainya dari petani. Jadi, dampaknya luar biasa,” terang dia.
Relaksasi kolektibilitas kredit hanya berlaku untuk kredit dengan plafon maksimal Rp10 miliar. Sementara, untuk kredit di atas Rp10 miliar, OJK memberi kemudahan restrukturisasi bagi pelaku usaha.
“Kalau di atas 10 miliar direstrukturisasi saja. Langsung lancar, sehingga nanti bisa dikasih lending (kredit) lagi sehingga mereka bisa bernafas lebih panjang,” katanya.
Menurut Wimboh, hingga saat ini dampak virus Covid-19 terhadap NPL di Indonesia belum terasa. Namun OJK tetap mengambil kebijakan preemtif.
“Semua dimudahkan, sehingga para pengusaha itu punya ruang untuk bernafas lebih panjang sambil menunggu coronanya selesai,” tandasnya. (cnn)
Discussion about this post