Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Longgarkan Kualitas Kredit Antisipasi Dampak Virus Corona

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-12
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan kolektibilitas kredit untuk menilai profil risiko nasabah. Kebijakan ini diambil di tengah ancaman virus corona terhadap ekonomi Indonesia, tak terkecuali ekonomi global mengingat statusnya naik dari epidemi menjadi pandemi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator hanya menerapkan satu saja dari tiga pilar yang menjadi parameter kolektibilitas kredit.

Dari tiga pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan bayar debitur, OJK hanya menghitung ketepatan dalam membayar angsuran. Ini artinya, dua pilar yang lain diabaikan sementara waktu.

“Prospek usaha tidak perlu dipertimbangkan dalam perhitungan NPL (nonperforming loan/rasio kredit bermasalah). Di samping itu, neraca perusahaan kalau jeblok, laba berkurang atau bahkan rugi, neracanya tidak usah dipertimbangkan dulu,” ujarnya di Fintech Center Universitas Negeri Solo, Jawa Tengah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi nafas tambahan kepada pelaku usaha. “Yang penting, bayar saja dulu dan bayarnya itu boleh dari mana saja, utang om-nya boleh,” imbuh dia.

Relaksasi itu, lanjut Wimboh, terutama diberikan untuk pelaku usaha sektor pariwisata. Diketahui, pariwisata merupakan sektor yang paling terpukul pandemi virus corona.

“Kalau turisnya saja nggak boleh masuk atau kita nggak boleh pergi, otomatis transportasi kolaps. Kalau nggak ada turis, otomatis restoran turun. Restoran itu suplainya dari petani. Jadi, dampaknya luar biasa,” terang dia.

Relaksasi kolektibilitas kredit hanya berlaku untuk kredit dengan plafon maksimal Rp10 miliar. Sementara, untuk kredit di atas Rp10 miliar, OJK memberi kemudahan restrukturisasi bagi pelaku usaha.

“Kalau di atas 10 miliar direstrukturisasi saja. Langsung lancar, sehingga nanti bisa dikasih lending (kredit) lagi sehingga mereka bisa bernafas lebih panjang,” katanya.

Menurut Wimboh, hingga saat ini dampak virus Covid-19 terhadap NPL di Indonesia belum terasa. Namun OJK tetap mengambil kebijakan preemtif.

“Semua dimudahkan, sehingga para pengusaha itu punya ruang untuk bernafas lebih panjang sambil menunggu coronanya selesai,” tandasnya. (cnn)

 

Previous Post

IHSG Anjlok Tajam, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

Next Post

Virus Corona Tekan Rupiah ke Rp14.522 per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Virus Corona Tekan Rupiah ke Rp14.522 per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In