Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK Minta UU Khusus Atur Pidana Fintech Ilegal

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-04
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

KeuanganNegara.id– Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan perlu ada undang-undang khusus yang mengatur tentang tindak pidana terhadap jasa pinjaman online atau fintechilegal.

“Segera buat undang-undang Fintech yang ada, karena kalau kita liat fintech ilegal tidak ada undang-undang yang mengatakan tindak pidana,” kata Tongam di Bareskrim Polri.

Dengan undang-undang itu, kata Tongam, maka fintech ilegal dan tidak terdaftar di OJK bisa segera diproses secara hukum. Pasalnya, menurut Tongam, meski pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan masih banyak fintech ilegal yang terus bermunculan dan beroperasi.

Apalagi, lanjutnya, kehadiran fintech saat ini menjadi salah satu inovasi di dunia keuangan yang cukup sukses dan menarik minat masyarakat sehingga perlu diawasi.

“Itu inisiatif pemerintah dan DPR tentunya dan kami satgas waspada investasi siap memberikan masukan,” ujarnya.

Diungkap Tongam, selama bulan Juli sampai sekarang OJK telah menghentikan 1.230 fintech ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 persennya tidak diketahui lokasi keberadaan servernya.

Sebelumnya, Dittippisiber Bareskrim Polri mengaku tak dapat mengantisipasi dan mengawasi seluruh penyedia jasa pinjaman online atau fintech ilegal secara maksimal lantaran sebagian besar server mereka berada di luar negeri.

“Khusus untuk fintech ilegal, kami tak bisa mengantisipasi dengan maksimal karena hampir sebagian besar, banyak server-servernya yang ada di luar negeri, di Indonesia hanya 20 persen,” kata Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Jumat (2/8).

Ia juga menyebut setidaknya ada enam kategori tindak pidana yang berhubungan dengan fintech ilegal. Yakni, penyadapan data, penyimpanan data pribadi, pengiriman gambar porno, pengancaman, manipulasi data, serta illegal accsess. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Alasan Gempa Banten Tak Berpotensi Tsunami, Menurut Ahli UGM

Next Post

Sri Mulyani Ungkap Perbedaan Signifikan di Era SBY dan Jokowi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Ungkap Perbedaan Signifikan di Era SBY dan Jokowi

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara