KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut laporan Bank Dunia yang menyoroti likuiditas seret dua perusahaan asuransi jiwa nasional, AJB Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dilakukan dan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa melalui pembahasan.
Diberitakan sebelumnya, Bank Dunia menyoroti persoalan likuiditas seret Bumiputera dan Jiwasraya dalam laporan bertajuk Global economic risks and implications for Indonesia yang diterbitkan pada September 2019. Lembaga internasional itu menyatakan perlu penanganan terkait sektor asuransi.
Laporan itu menyinggung soal kasus gagal bayar Bumiputera dan Jiwasraya. Keduanya belum dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan klaim kepada nasabahnya.
“Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan presentasi Bank Dunia yang disampaikan kepada presiden, khususnya materi yang terkait sektor jasa keuangan, kami menegaskan substansi materi tersebut tidak pernah dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan OJK,” tutur Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Sementara itu, terkait Jiwasraya, OJK mengaku terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN, terkait skema penguatan kondisi perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut.Adapun, ia merinci Bumiputera telah menyampaikan rencana bisnis dan manajemen baru kepada OJK. Saat ini, program tersebut sedang dikaji para pengawas.
“Sekali lagi, ini mencari solusi ke depan bagi sebuah perusahaan mutual yang pemegang polisnya adalah pemegang saham. Layaknya jika perusahaan sedang dalam penyehatan atau dalam keadaan untung, maka pemegang saham lah yang ikut merasakan,” katanya.
Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera, sambung Sekar, juga memiliki tanggung jawab untuk memikul amanat dari pemegang polis dalam menjalin komunikasi bersama direksi perseroan.
Artinya, BPA Bumiputera juga perlu menyampaikan kondisi terkini dan strategi perbaikan kondisi keuangan perseroan kepada pemegang polis. “Semua pemegang polis dan pemegang saham berhak tahu programnya agar dipastikan semua pemegang polis terlindungi,” imbuh dia.
Menurut Sekar, permasalahan perusahaan asuransi bukan berarti masalah bagi industri secara umum. Toh, industri asuransi masih prospektif, seiring dengan kebutuhan masyarakat berasuransi yang meningkat dari waktu ke waktu.
Saat ini, OJK mengaku tengah menjalankan transformasi industri keuangan nonbank (IKNB). Khusus untuk pengawasan, lanjutnya, OJK akan menyempurnakan pengawasan berbasis risiko. Kemudian, penyusunan Early Warning System untuk langkah preventif dalam mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
“Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, diharapkan kegiatan pengawasan, baik untuk industri asuransi maupun perusahaan lainnya di sektor IKNB akan semakin baik,” pungkasnya. (cnn)
Discussion about this post