[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis lima peraturan terkait penanganan dampak virus corona (Covid-19). POJK tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Mengutip siaran resmi OJK, lima aturan tersebut resmi dirilis pada 21 April 2020 lalu. Pertama, aturan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan relaksasi kepada nasabah.
Ketentuan ini tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Aturan ini meliputi ketentuan pemberian restrukturisasi bagi debitur IKNB yang terkena dampak pandemi. Poin yang diatur dalam POJK ini antara lain, batas waktu penyampaian laporan berkala, penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan, dan sebagainya.
Kedua, aturan tentang penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tercatat di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Aturan tersebut memberikan kelonggaran kepada pemegang saham memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakili kehadirannya dan memberikan suara dalam RUPS. Tujuannya, meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS sehingga mencapai syarat pembentukan kuorum kehadiran.
Pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain ketentuan pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS, pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik, dan lainnya.
Ketiga, aturan terkait penyelenggaraan RUPS secara elektronik oleh emiten. Ini tertuang dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Penyelenggaran RUPS dilakukan melalui telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Dengan demikian, pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien di tengah pandemi.
Keempat, aturan tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Aturan ini, menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan. POJK ini bertujuan meningkatkan perlindungan pemegang saham publik dalam transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Seluruh ketentuan dalam POJK ini berlaku enam bulan setelah diundangkan, kecuali pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu.
Pokok-pokok pengaturan dalam POJK tersebut antara lain, perluasan cakupan definisi transaksi material, perluasan batasan nilai transaksi material, dan penyempurnaan lingkup transaksi material.
Kelima, aturan penanganan masalah di industri perbankan. Ini tertuang dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
Aturan tersebut mengatur langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi akibat pandemi.
Ruang lingkup aturan ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank di luar negeri.
OJK dalam hal ini memiliki wewenang memberikan perintah tertulis kepada bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi. Selain itu, OJK berhak memberikan perintah tertulis kepada bank untuk menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi.
Tentunya, perintah tertulis diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria penilaian OJK.(cnn)
Discussion about this post