Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Rilis Lima Aturan Penanganan Dampak Virus Corona

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-26
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis lima peraturan terkait penanganan dampak virus corona (Covid-19). POJK tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Mengutip siaran resmi OJK, lima aturan tersebut resmi dirilis pada 21 April 2020 lalu. Pertama, aturan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan relaksasi kepada nasabah.

Ketentuan ini tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Aturan ini meliputi ketentuan pemberian restrukturisasi bagi debitur IKNB yang terkena dampak pandemi. Poin yang diatur dalam POJK ini antara lain, batas waktu penyampaian laporan berkala, penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan, dan sebagainya.

Kedua, aturan tentang penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tercatat di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

Aturan tersebut memberikan kelonggaran kepada pemegang saham memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakili kehadirannya dan memberikan suara dalam RUPS. Tujuannya, meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS sehingga mencapai syarat pembentukan kuorum kehadiran.

Pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain ketentuan pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS, pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik, dan lainnya.

Ketiga, aturan terkait penyelenggaraan RUPS secara elektronik oleh emiten. Ini tertuang dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Penyelenggaran RUPS dilakukan melalui telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Dengan demikian, pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien di tengah pandemi.

Keempat, aturan tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Aturan ini, menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan. POJK ini bertujuan meningkatkan perlindungan pemegang saham publik dalam transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Seluruh ketentuan dalam POJK ini berlaku enam bulan setelah diundangkan, kecuali pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu.

Pokok-pokok pengaturan dalam POJK tersebut antara lain, perluasan cakupan definisi transaksi material, perluasan batasan nilai transaksi material, dan penyempurnaan lingkup transaksi material.

Kelima, aturan penanganan masalah di industri perbankan. Ini tertuang dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

Aturan tersebut mengatur langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi akibat pandemi.

Ruang lingkup aturan ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank di luar negeri.

OJK dalam hal ini memiliki wewenang memberikan perintah tertulis kepada bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi. Selain itu, OJK berhak memberikan perintah tertulis kepada bank untuk menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi.

Tentunya, perintah tertulis diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria penilaian OJK.(cnn)

 

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Defisit Anggaran AS Diperkirakan Melonjak Empat Kali Lipat

Next Post

Trump Akan Jual Ventilator ke Negara Berkembang, Termasuk Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Trump Akan Jual Ventilator ke Negara Berkembang, Termasuk Indonesia

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In