Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK Sebut Ada Lembaga Akan Terbitkan Sukuk Wakaf Tahun Ini

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-27
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan satu lembaga sudah siap menerbitkan sukuk yang digunakan untuk meningkatkan manfaat aset wakaf, atau sukuk linked wakaf. Itu akan menjadi penerbitan sukuk linked wakaf pertama di Indonesia.

Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah OJK Arif Machfoed tidak menyebut lembaga yang dimaksud. Namun, ia mengaku sukuk linked wakaf akan ‘pecah telur’ tahun ini setelah kajiannya dilakukan selama setahun terakhir.

“Tujuan kami di tahun ini adalah ada lembaga yang akhirnya mau menerbitkan sukuk linked wakaf tersebut, dan rencananya memang ada satu lembaga yang mau menerbitkan. Kalau tidak tahun ini, mungkin bisa semester I di tahun depan,” jelas Arif.

OJK memang menargetkan penerbitan sukuk linked wakaf di tahun ini. Namun, realisasinya terbilang berat lantaran beberapa lembaga pengelola wakaf (nadzir) tidak bisa memenuhi ketentuan pasar modal, yakni memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen.

Menurut survei yang dilakukan oleh OJK beberapa waktu lalu, ia mencatat ada 43 persen nadzir yang memiliki laporan keuangan yang telah diaudit. Dari angka tersebut, hanya 30 persen yang memiliki opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hanya saja, rencananya bulan depan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa mengenai sukuk linked wakaf. Jika fatwa ini terbit, maka nadzir bisa membuka kerja sama dengan lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai penerbit (issuer) sukuk tersebut.

Dengan demikian, pemanfaatan sukuk linked wakaf seharusnya bisa berkembang dengan baik setelah fatwa ini keluar.

“Kami sebenarnya sudah mengundang seluruh nadzir, tapi kan ada kendala dalam menerbitkan ini. Nadzir secara aturan memang bisa jadi emiten sukuk linked wakaf, tapi kalau tidak yakin mereka bisa menggandeng lembaga keuangan syariah,” papar dia.

“Daripada nadzir menghimpun uang cash untuk memanfaatkan lahan tersebut, maka itu akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Lebih baik sukuk ini dimanfaatkan untuk membangun aset di atas wakaf. Namun, tetap saja, sukuk ini baru bisa diterbitkan asal nadzir juga memiliki pengelolaan aset yang baik,” papar dia.Menurutnya, sukuk linked wakaf ini sangat penting agar manfaat wakaf yang diberikan oleh pemberi wakaf (wakif) bisa dirasakan secara maksimal oleh penerima wakaf, atau disebut mauquf alaih.

Sebab, sesuai prinsipnya, sukuk linked wakaf bisa menjadi sumber pendanaan bagi nadzir agar aset-aset wakaf bisa lebih produktif. Sebagai contoh, jika nadzir mengelola lahan wakaf yang menganggur, maka lahan tersebut bisa dibangun fasilitas umat seperti rumah sakit dan sekolah menggunakan pembiayaan sukuk tersebut.

Menurut dia, banyak sekali lahan wakaf yang tidak produktif selama bertahun-tahun, padahal lahan itu harusnya bisa menghasilkan manfaat yang lebih tinggi bagi umat. Ia memang tidak menyebut luasan lahan wakaf yang ‘mati’. Namun, berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini terdapat 449 ribu hektare (ha) lahan wakaf yang tersebar di 364 ribu lokasi.

Sebelumnya, OJK menargetkan bahwa sukuk linked wakaf sudah bisa diterbitkan di tahun ini. Sukuk linked wakaf merupakan satu dari empat langkah untuk memperdalam pasar keuangan syariah di tahun ini.

Selain sukuk wakaf, OJK juga tengah merevisi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Reksa Dana Syariah, revisi POJK Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ahli Syariah Pasar modal, dan koordinasi dengan perguruan tinggi untuk memberikan materi soal pasar modal syariah. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Harga Emas Antam Stabil Rp762 Ribu per Gram

Next Post

Kompensasi IMB Longgar, Bangunan Tak Sesuai Standar Dibongkar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kompensasi IMB Longgar, Bangunan Tak Sesuai Standar Dibongkar

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara