Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kompensasi IMB Longgar, Bangunan Tak Sesuai Standar Dibongkar

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-27
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tidak akan segan membongkar bangunan pengembang yang tak sesuai buku standar. Sikap ini merupakan kompensasi dari pelonggaran ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi nanti kalau buat gedung, ada standarnya, sesuai standar saja yang penting. Kalau dilanggar, nanti kami bongkar,” ujar Sofyan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (26/9).

Sebelumnya, berdasarkan keputusan sementara rapat terbatas di Istana Kepresidenan, pemerintah bakal mengubah ketentuan pendirian bangunan. Semula, pengembang yang ingin mendirikan bangunan wajib mengantongi IMB sebelum bangunan didirikan.

Bila IMB sudah dimiliki, barulah pengembang bisa mendirikan bangunan sesuai dengan standar rancang bangun yang telah ditetapkan. Namun, dalam praktiknya, pengurusan IMB kerap memakan waktu lama.

Walhasil, proses pembangunan bisa berjalan lebih lama atau setidaknya kontraktor perlu membuat perencanaan pembangunan yang lebih lama karena memperhitungkan proses pengurusan IMB. Oleh karena itu, pemerintah mengubah ketentuan.

Nantinya, kontraktor bisa tetap mendirikan bangunan asal rancang bangun dilakukan sesuai dengan buku standar yang ditetapkan pemerintah. Sementara IMB bisa diurus bersamaan dengan proses pembangunan.

Sayangnya, Sofyan enggan memastikan kapan sekiranya perubahan ketentuan dalam mendirikan bangunan itu akan diberlakukan secara resmi. “Ini masih dibahas terus, kami belum tahu, yang lead Pak Darmin Nasution (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian),” tuturnya.

Kendati begitu, ia menekankan perubahan ketentuan ini murni kebijakan pemerintah dalam rangka memperbaiki iklim perizinan usaha di Indonesia. Tujuannya, agar aliran investasi tertarik masuk ke Tanah Air.

Indonesia membutuhkan investasi untuk mendorong pembangunan industri. Tak ketinggalan, investasi juga diharapkan bisa menjadi mesin pendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

OJK Sebut Ada Lembaga Akan Terbitkan Sukuk Wakaf Tahun Ini

Next Post

Perbanas Ingatkan Kekeringan Likuiditas Ancam Bank di RI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Perbanas Ingatkan Kekeringan Likuiditas Ancam Bank di RI

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In