Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Sebut Fintech Butuh Kebijakan Safe Harbour

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-04
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan industri Financial Technologi (fintech) Indonesia membutuhkan dua kebijakan yakni light touch dan safe harbour agar industri tertata dengan baik.

Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengatakan industri fintech tidak diatur ketat, sehingga memerlukan regulasi light touch.

Namun, Triyono mengungkap tidak bisa melepas industri begitu saja, harus ada kebijakan safe harbour untuk mengatur tanggung jawab penyedia layanan.

“Pertumbuhan industri fintech di Indonesia luar biasa. Padahal 2017 sektor ini masih belum dikenal. Perkembangan ini karena tingkat adopsi dan akseptabilitas masyarakat yang tinggi,” ujarnya.

Namun, Triyono menegaskan masyarakat harus diingatkan karena selain kemudahan yang selama ini diberikan, ada risiko tinggi yang menanti. Oleh karena itu, OJK ingin agar industri tersebut aman dan tertata dengan baik, maka regulator tidak akan tinggal diam.

Triyono pun menegaskan agar memilih fintech yang sudah terdaftar di OJK atau Bank Indonesia untuk meminimalisasi risiko yang mungkin timbul di masa depan.

Triyono memaparkan beberapa potensi risiko di balik maraknya fintech yakni kegagalan sistem, misinformasi, transaksi eror, keamanan data, penerapan Know Your Consumer (KYC), suku bunga mencekik dan cara penanganan komplain.

Sedangkan para startup dan penyedia fintech, OJK mengingatkan bahwa layanan mereka berada dalam ranah finansial yang highly regulated. Sehingga, pelanggan tidak bisa sembarangan dalam menjamin keamanan pelanggan.

Safe Harbour adalah kebijakan pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia marketplace atau fintech berbasis user generated content (UGC) dengan penjual yang memakai jasa mereka. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sinyal Adem Perang Dagang Bikin Harga Minyak Dunia Menguat

Next Post

Kesepakatan Perdagangan RCEP Ditunda hingga Tahun Depan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kesepakatan Perdagangan RCEP Ditunda hingga Tahun Depan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In