[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan pangsa pasar perbankan syariah di Serambi Mekkah memiliki potensi besar. Hal itu seiring terbitnya qanun/peraturan daerah tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di provinsi setempat.
“Potensi untuk pasar syariah masih tersedia cukup besar di Aceh baik untuk sektor penghimpunan dana pihak ketiga dan juga pembiayaan,” ujar Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Aceh Adi Surahmat.
Ia menyebutkan, per semester I 2019, penyaluran pembiayaan atau kredit pada bank umum dan syariah di Provinsi Aceh mencapai Rp36,6 triliun. Adapun porsi pembiayaan perbankan syariah baru sebesar 39,3 persen dari total pembiayaan atau setara Rp14,4 triliun.
“Artinya, ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan syariah dengan terus meningkatkan produk-produk pembiayaannya sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang ada,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk penghimpunan dana pihak ketiga porsi bank syariah tercatat Rp25,7 triliun atau setara 60 persen dari total dana.
Menurutnya, penerapan qanun LKS yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh perlu didukung oleh masyarakat agar aturan tersebut berjalan optimal.
Sementara itu, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara menyatakan pihaknya akan memanfaatkan peluang tersebut untuk mengerek penghimpunan dana dan pembiayaan. Hal itu dilakukan dengan meluncurkan berbagai produk perbankan syariah. (cnn)
Discussion about this post