[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Pemerintah resmi menghentikan ekspor bijih mineral atau ore mulai Selasa (29/10). Implementasi kebijakan ini lebih cepat dari ketentuan larangan ekspor ore yang sebelumnya baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2020.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kepada awak media di kantornya. Pernyataan diberikan Bahlil setelah menggelar pertemuan bersama beberapa pengusaha di sektor mineral dengan didampingi Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin.
“Mulai hari ini sudah disepakati tidak ada lagi ekspor ore. Ini berlaku mulai besok, malam ini mereka (pengusaha ore) pulang dan tinggal perintahkan kapal mereka untuk tidak perlu berangkat (untuk mengekspor ore ke luar negeri),” ucap Bahlil.
Bahlil mengatakan keputusan ini sengaja diambil pemerintah dalam bentuk kesepakatan yang dihasilkan dari proses diskusi dengan para pengusaha mineral. Bersamaan dengan bentuk kesepakatan itu, pemerintah tidak merilis aturan baru yang menyatakan perubahan ketentuan larangan sekaligus penghentian ekspor ore.
Artinya, larangan ekspor ore tetap mengikuti dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah juga tetap berlaku.
“Pemberlakuan bukan atas surat negara atau aturan kementerian teknis, tapi kesepakatan bersama antara pemerintah dan pengusaha nikel. Ini lahir dalam hal yang bijak karena sayang dengan negara untuk memberi nilai tambah,” tuturnya.
Keputusan ini juga dibarengi dengan kesepakatan bahwa pengusaha mineral akan mendapat kepastian pembelian ore di dalam negeri oleh para pengusaha yang sudah memiliki fasilitas pemurnian mineral alias smelter. Bahlil mencatat setidaknya ada 14 smelter yang siap menyerap berapa pun volume ore saat ini agar tidak dijual ke luar negeri.
Sayangnya, ia tidak memegang data pasti mengenai volume ore yang semula harus diekspor pengusaha mineral ke luar negeri dan nantinya dialihkan ke smelter di dalam negeri. “Ini bukan masalah jumlahnya, tapi ada kepastian bahwa yang semula ekspor bisa ditampung atau tidak. Iya bisa ditampung,” tekannya.
Bahkan, sambung Bahlil, kesepakatan turut menjamin bahwa ore yang semula harusnya diekspor ke luar negeri dan dialih ke smelter di Tanah Air akan dibeli dengan harga yang sama ketika pengusaha mengekspornya. Ore akan dibeli sesuai dengan ketentuan harga acuan di pasar internasional yang berbasis di China.
Selain itu, pembelian ore juga akan dikurangi pungutan pajak dan biaya transit, sehingga harga jual yang didapat pengusaha ore dipastikan jauh lebih menguntungkan ketika mengalihkan ekspor ke smelter nasional.
Tak hanya itu, Bahlil turut menjamin proses surveyor dalam rangka mengukur kadar ore akan dilakukan dengan adil dan terbuka.
“Agar tidak ada dusta di antara kita,” katanya.
Pemerintah akan turut memediasi soal sistem pembayaran antara pengusaha ore dengan pengusaha smelter yang membeli ore yang dialihkan itu. “Kami berusaha menjaga semua, sehingga ke depan negara akan lebih baik dan investasi ada kepastian,” katanya.
Di sisi lain, Bahlil menekankan percepatan larangan sekaligus penghentian ekspor ini dalam rangka meningkatkan industri hilirisasi nasional. Selain itu, guna memberikan keuntungan yang lebih besar bagi pengusaha dan negara.
Sebab, bila ore dihilirisasi, maka nilai jualnya akan meningkat dari kisaran US$45 per ton menjadi hampir US$2.000 per ton. Dengan begitu, kantong pengusaha akan lebih tebal, namun kekayaan alam Indonesia tidak terjual dengan harga murah.
“Berapa ratus kali lipat keuntungan dan pajak yang bisa didapat nanti? Berapa negara yang nanti akan tergantung dengan kita?” tuturnya.
Ia menekankan sekalipun tidak ada produk hukum baru, namun keputusan ini tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Khususnya untuk pengembangan industri mineral.
Pasalnya, pemerintah mengutamakan hilirisasi guna mendongkrak nilai tambah. Ia pun mengaku tak ambil pusing dengan perjanjian kontrak bisnis antara pengusaha mineral nasional dengan pihak luar negeri. Misalnya, kelanjutan PT Aneka Tambang Tbk alias Antam, yang merupakan salah satu pemain di industri ini.
“Bisnis itu negosiasi, fleksibel. Saya yakin Antam punya 1.001 cara agar tidak kena penalti (karena mengubah ketentuan ekspor). Jadi tidak harus semua kaku, bisnis itu dinamis, apalagi Antam BUMN, masa Antam tidak cinta negaranya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan keputusan akhir tentang larangan ekspor bijih mineral. Pemerintah disebut-sebut bakal mempercepat pelaksanaan kebijakan dari rencana awal yang tercantum dalam aturan yakni pada 2022 mendatang.
percepatan larangan ekspor bijih mineral ini demi menarik investasi smelter di dalam negeri. Ia juga memastikan industri smelter dapat menyerap komoditas tersebut.
“Kami perlu menarik investor sebanyak mungkin,” imbuh Luhut.
Namun, wacana percepatan itu saja setidaknya sudah membuat khawatir pelaku industri mineral. Salah satunya dari Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI).
Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menilai percepatan larangan ekspor bijih nikel itu akan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha pertambangan. Menurut dia, ketidakpastian pemerintah dalam menetapkan kebijakan akan mematikan aliran investasi di sektor pertambangan. (cnn)
Discussion about this post