[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan investor yang berminat ‘menyelamatkan’ PT Bank Muamalat Tbk untuk menyetorkan dana ke rekening penampung (escrow account).
Hal ini dilakukan dalam rangka penyehatan keuangan perusahaan dan keseriusan calon investor terhadap Bank Muamalat. Sebagai regulator, yang pasti, OJK membuka kesempatan kepada semua investor, baik lokal, asing, BUMN, dan non-BUMN.
“Siapa pun tidak ada masalah. Investor juga bisa konsorsium. Kami belum tahu berapa yang tertarik,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Sementara, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy mengatakan sudah ada beberapa investor yang menyatakan minatnya untuk menanamkan dana di Bank Muamalat.
Penurunan laba bersih sejalan dengan merosotnya pendapatan setelah distribusi bagi hasil perusahaan sebesar 68,1 persen. Alhasil, Bank Muamalat hanya membukukan pendapatan setelah distribusi bagi hasil sebesar Rp203,34 miliar pada semester I 2019 dari sebelumnya Rp637,54 miliar.Ia menyatakan calon investor bukan hanya harus menyetor dana ke escrow account, tapi juga menjamin kelanjutan bisnis dari Bank Muamalat. Dalam hal ini, calon investor dapat menghubungi manajemen dan OJK untuk menunjukkan keseriusannya.
“OJK mendorong dan akan terus mengawasi proses penguatan permodalan, serta langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Bank Muamalat dengan benar,” terang Slamet.
Tak lupa, ia melanjutkan bahwa pihaknya juga meminta manajemen Bank Mumalat terus memperbaiki keuangan perusahaan. Selain itu, manajemen juga diharapkan melakukan efisiensi dan menjaga tata kelola yang baik di perusahaan.
Sebagai informasi, kinerja keuangan Bank Muamalat semakin merosot pada semester I 2019. Laba bersih perusahaan anjlok hingga 95,09 persen menjadi Rp5,08 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp103,73 miliar.
Sementara, rasio kecukupan modal atau kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) Bank Mumalat juga turun dari 15,92 persen pada semester I 2018 menjadi 12,01 persen tahun ini.
Rasio pembiayaan bermasalah (nonperforming finance/NPF) gross juga melambung dari 1,65 persen menjadi 5,41 persen. Kemudian, NPF net tercatat naik menjadi 4,53 persen dari 0,88 persen.(cnn)
Discussion about this post