Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Tegaskan Bunga Pinjol Tak Boleh Lebih dari 0,8 Persen

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-23
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bunga pinjaman online atau pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari. Padahal, aturan bunga pinjol tidak memiliki regulasi.

Kendati tidak diatur dalam peraturan OJK, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengenaan bunga maksimal 0,8 persen per hari merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jika ada perusahaan fintech yang ketahuan melanggar kode etik tersebut, Wimboh mengimbau masyarakat untuk melapor dan akan ditindaklanjuti oleh OJK.

Hanya saja, pelaku usaha perlu melaporkannya ke asosiasi terlebih dulu. “Kalau ada fintech yang memberikan bunga lebih besar dari 0,8 persen per hari, silakan lapor ke asosiasi,” jelasnya, Senin (23/9).

Baca juga:   Kunjungan Wisman Masih Sepi, Luhut: Enggak Masalah...

Ia melanjutkan pengaduan terkait bunga fintech masih marak. Namun, kasus tersebut bisa diselesaikan dengan negosiasi antara penyelenggara fintech dan nasabah melalui mediasi yang difasilitasi oleh asosiasi. Sehingga, jumlah kasus yang naik tingkat ke OJK biasanya lebih sedikit.

Hanya saja, ia tidak ingat jumlah pengaduan terkait bunga pinjaman yang terjadi sejak awal tahun. “Tetapi, seharusnya kalau konsumen kan tahu sejak awal mengenai bunga dan konsekuensi dari meminjam adalah membayar kembali. Kalau tidak membayar, pasti akan ditagih,” imbuh dia.

Baca juga:   Sektor Properti Seret IHSG ke 5.638

Selain masalah bunga, Wimboh menegaskan perusahaan fintech tak boleh semena-mena dalam melakukan penagihan. Di dalam kode etik asosiasi, penagihan tidak boleh dilakukan dengan menekan nasabah dan perusahaan tak boleh melakukan penagihan jika nasabah telah menunggak utangnya selama 90 hari.

Tak hanya itu, ia mengatakan masing-masing perusahaan fintech harus membuat kode etik terkait seleksi nasabah. Ia tak mau kejadian sebelumnya terulang, di mana ada satu nasabah yang meminjam ke 20 perusahaan fintech peer-to-peer lending dalam semalam.

Baca juga:   Staf Erick Thohir: Tuduhan ke PTPN Soal Gula Mengada-ada

“Yang penting, tidak boleh melakukan abuse kepada customer, suku bunga tidak boleh terlalu mahal. Ini semua dituangkan dalam kode etik yang disepakati oleh penyedia platform. Kalau ada yang melanggar kode etik, silakan dilaporkan ke OJK. Nanti fintech platformnya kami tutup,” tandasnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Luhut Kecewa Tol Laut Tak Ampuh Tekan Selisih Harga

Next Post

Mitsubishi Corp Rugi Rp4,5 Triliun Gara-gara Transaksi Ilegal

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Mitsubishi Corp Rugi Rp4,5 Triliun Gara-gara Transaksi Ilegal

Discussion about this post

Stay Connected

  • 459 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Recent News

Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true