Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Tegaskan Bunga Pinjol Tak Boleh Lebih dari 0,8 Persen

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-23
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bunga pinjaman online atau pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari. Padahal, aturan bunga pinjol tidak memiliki regulasi.

Kendati tidak diatur dalam peraturan OJK, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengenaan bunga maksimal 0,8 persen per hari merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jika ada perusahaan fintech yang ketahuan melanggar kode etik tersebut, Wimboh mengimbau masyarakat untuk melapor dan akan ditindaklanjuti oleh OJK.

Hanya saja, pelaku usaha perlu melaporkannya ke asosiasi terlebih dulu. “Kalau ada fintech yang memberikan bunga lebih besar dari 0,8 persen per hari, silakan lapor ke asosiasi,” jelasnya, Senin (23/9).

Ia melanjutkan pengaduan terkait bunga fintech masih marak. Namun, kasus tersebut bisa diselesaikan dengan negosiasi antara penyelenggara fintech dan nasabah melalui mediasi yang difasilitasi oleh asosiasi. Sehingga, jumlah kasus yang naik tingkat ke OJK biasanya lebih sedikit.

Hanya saja, ia tidak ingat jumlah pengaduan terkait bunga pinjaman yang terjadi sejak awal tahun. “Tetapi, seharusnya kalau konsumen kan tahu sejak awal mengenai bunga dan konsekuensi dari meminjam adalah membayar kembali. Kalau tidak membayar, pasti akan ditagih,” imbuh dia.

Selain masalah bunga, Wimboh menegaskan perusahaan fintech tak boleh semena-mena dalam melakukan penagihan. Di dalam kode etik asosiasi, penagihan tidak boleh dilakukan dengan menekan nasabah dan perusahaan tak boleh melakukan penagihan jika nasabah telah menunggak utangnya selama 90 hari.

Tak hanya itu, ia mengatakan masing-masing perusahaan fintech harus membuat kode etik terkait seleksi nasabah. Ia tak mau kejadian sebelumnya terulang, di mana ada satu nasabah yang meminjam ke 20 perusahaan fintech peer-to-peer lending dalam semalam.

“Yang penting, tidak boleh melakukan abuse kepada customer, suku bunga tidak boleh terlalu mahal. Ini semua dituangkan dalam kode etik yang disepakati oleh penyedia platform. Kalau ada yang melanggar kode etik, silakan dilaporkan ke OJK. Nanti fintech platformnya kami tutup,” tandasnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Luhut Kecewa Tol Laut Tak Ampuh Tekan Selisih Harga

Next Post

Mitsubishi Corp Rugi Rp4,5 Triliun Gara-gara Transaksi Ilegal

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Mitsubishi Corp Rugi Rp4,5 Triliun Gara-gara Transaksi Ilegal

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In