[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal. Kegiatan koperasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penggunaan aplikasi koperasi ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM).
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan koperasi,” ujar Tongam, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Tongam menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkop dan UKM sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup 50 aplikasi pinjaman online KSP tersebut.
Penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah pandemi covid-19. Padahal, masyarakat saat ini juga tengah mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi.
Bagi Tongam, kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat lantaran mengenakan bunga dan fee yang tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi. Selain itu, juga melakukan intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.
“Satgas Waspada Investasi secara berlanjut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal,” tegas Tongam.
Adapun 50 pinjaman online ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam tersebut adalah:
1. Koperasi Syariah 212.
2. Koperasi Namastra.
3. Koperasi FKSS.
4. Koperasi Simpan Pinjam Jalan Gemilang.
5. KSP SNR Soft.
6. Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera.
7. KSPPS NURI Jatim.
8. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri.
9. Koperasi MTM.
10. BMT Barokatul Ummah.
11. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani.
12 Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara.
13. KSPPS BMT Roudlotul Jannah.
14. Koppontren Al Fatah.
15. Koperasi Mitra Indonesia.
16. BMT NU Kalitidu.
17. Dopa BMT.
18. BMT 3 Mitra Plus.
19. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah.
20. Koperasi Karyawan Insan Barokah.
21. BTM Sang Surya.
22. BTM Surya Madinah.
23. BMT Baitul Manshurin.
24. KSPPS BMT Sejahtera Makassar.
25. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani.
26. BMT Salman Alfarisi.
27. Koperasi Syariah Nasuha.
28. KSP Ar-Rohmah.
29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum.
30. Koperasi Mitra Berkah Usaha.
31. MBT Kulni.
32. BMT Permata Indonesia.
33. BMT Sakinah Sejahtera.
34. KSU Bumi Artho Mulyo.
35. Koperasi Al Khair Mandiri.
36. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat.
37. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah.
38. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia.
39. BMT Smart.
40. Koperasi Harapan Kita.
41. Koperasi Neo Mitra Usaha.
42. KSP Nusantara.
43. Koperasi Swadharma.
44. Koperasi Subur Makmur Sentosa.
45. Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni.
46. Koperasi Karyawan Sigap Prima Astrea.
47. Koperasi KITA.
48. KSP Bintang Balirejo Indonesia.
49. KSP Modal Usaha.
50. Koperasi Simpan Pinjam Andalan Usaha Sejahtera.(msn)
Discussion about this post