[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id – Presiden Joko Widodo meminta agar penyusunan Omnibus Law dan deregulasi sejumlah sektor agar disegerakan. Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi bahwa pihaknya perlu melihat terlebih dahulu sektor apa saja yang dapat disimplifikasi menjadi Omnibus Law karena ada sektor undang-undang yang cross cutting (beririsan / berpotongan) sebanyak 74 undang-undang yang menjadi perhatian.
“Ini kita persiapkan. Nanti kita lihat, karena Omnibus Law juga kita akan lihat sektor-sektornya,” kata Airlangga kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10) siang.
Ia mengatakan bahwa Indonesia tetap di peringkat ke-73 terkait peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB). Hal ini perlu ditindaklanjuti agar perijinan investasi semakin mudah dijalankan.
“Ease of doing business kan terkait dengan start-up bisnis, tentang likuidasi bisnis, kemudian berapa lama memperoleh perizinan, kemudian perpajakan. Ini nanti akan kita perhatikan,” terang Airlangga. (kemenkeu)
Discussion about this post