Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Omnibus Law Perpajakan, Salah Satu Cara Pemerintah Optimalisasi Penerimaan Tahun 2020

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-13
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memaparkan cara optimalisasi penerimaan 2020. Salah satunya dengan menggolkan penerapan Omnibus Law Perpajakan yang sudah masuk ke DPR tanggal 31 Januari 2020 silam.

Omnibus Law Perpajakan terdiri dari 6 pilar, yaitu pertama meningkatkan pendanaan investasi. Kedua, sistem teritori untuk penghasilan luar negeri. Ketiga, penentuan sumber pajak orang pribadi. Keempat, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Kelima, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Keenam, pengaturan fasilitas dalam UU Perpajakan.

Dalam pilar pertama, untuk meningkatkan pendanaan investasi pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) yang diturunkan bertahap dari 22% di tahun 2021 dan 2022 menjadi 20% untuk tahun 2023 dan seterusnya. Kemudian, tarif PPh Badan Wajib Pajak yang Go Public akan dikurangi lagi sebesar 3% dari tarif umum. Selanjutnya, PPh akan dihapus dari dividen dalam negeri, dan tarif PPh Pasal 26 atas bunga akan disesuaikan.

“Pajak yang ditarik akan dikembalikan kepada dunia usaha untuk menggerakkan ekonomi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen Pajak) Suryo Utomo.

Namun, dampak pengurangan tarif ini diperkirakan akan menyusutkan penerimaan hingga Rp80 triliun. Akan tetapi hal itu dapat dimitigasi dengan perluasan basis pajak dari ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

“Penerimaan berkurang (Rp80 triliun) tapi untuk menggerakkan ekonomi. Mitigasinya dengan perluasan basis pajak baik ekstensifikasi maupun intensifikasi,” tambah Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Pada pilar kedua, mengenai sistem teritori untuk penghasilan luar negeri, pemerintah merencanakan penghasilan tertentu termasuk dividen dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Kemudian penghasilan Warga Negara Asing (WNA) yang Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) hanya dikenakan PPh atas penghasilannya di Indonesia.

Pada pilar ketiga, penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) (diaspora) yang tinggal selama kurang dari 183 hari di Indonesia atau lebih dari 183 hari di luar negeri dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Sedangkan WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka dia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Pada pilar keempat untuk mendorong kepatuhan WP dan Wajib Bayar secara sukarela, pemerintah akan merelaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi Penguasaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, pemerintah akan mengatur ulang sanksi administrasi dari pajak, pabean, dan cukai serta imbalan bunga.

Pengaturan ulang terhadap sanksi administrasi tentu akan meringankan para pelaku usaha agar industrinya tidak mati.

“Kalau denda penalti 10 kali lipat, kalau bendanya salah (benda kena pabean), itu akan langsung mematikan industri itu sendiri,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi.

Pilar kelima, untuk menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri, pemerintah melakukan pemajakan transaksi elektronik dengan menunjuk platform memungut PPN, kemudian pajak dikenakan pada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) atas transaksi elektronik di Indonesia.

Selain itu, pemerintah akan merasionalisasi Pajak Daerah dengan menetapkan tarif Pajak Daerah yang berlaku nasional. Kemudian, mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terhadap kebijakan fiskal nasional.

“Pemerintah mencari keseimbangan antara mendorong investasi dan mendorong penerimaan dari pajak. Tarif pajak yang dianggap mengganggu investasi misalnya satu daerah mengenakan pajak penggunaan air tanah. Dari cara menghitung basisnya jadi mirip royalti. Padahal perusahan tersebut sudah membayar royalti. Kita akan melihat lagi evaluasinya seperti apa. Kita akan melihat Perda yang sudah ada. Tidak hanya tarif, tapi basis dan cara pengenaan. Lebih kepada harmonisasi,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera.

Pada klaster ini, relaksasi juga dilakukan pada jenis barang kena cukai.

Pilar keenam, pengaturan fasilitas dalam UU Perpajakan, pemerintah akan memberikan tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk Surat Berharga Negara (SBN) , dan keringanan / pembebasan Pajak Daerah oleh Kepala Daerah.

Dalam Omnibus Law Perpajakan ini, UU yang terdampak adalah UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU PDRD, dan UU Pemda. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Anggaran Lebih Besar, Pendapatan BPH Migas Lebih Kecil

Next Post

The Fed Waspadai Ancaman Virus Corona ke Pertumbuhan Global

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

The Fed Waspadai Ancaman Virus Corona ke Pertumbuhan Global

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In