[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) melaporkan pendapatan iuran dari badan usaha sebesar Rp1,31 triliun pada 2019. Jumlah ini sedikit lebih kecil dibanding pendapatan iuran tahun sebelumnya, yakni Rp1,35 triliun.
Padahal, realisasi anggaran BPH Migas lebih besar pada tahun lalu, yaitu Rp172,3 miliar. Bandingkan saja dengan realisasi anggaran 2018 lalu yang sebesar Rp165,9 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR.
Menurut dia, pendapatan iuran dari badan usaha melampaui target yang ditentukan, dengan persentase 138,61 persen dari target penerimaan sebesar Rp950 miliar. Pun demikian, ia mengakui realisasi pendapatan menurun.
Sementara, terkait realisasi untuk JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan), yaitu premium mencapai 11,5 juta KL atau 104,5 persen dari kuota 11 juta KL.Hal tersebut dikarenakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas, yang berdasarkan hasil pengawasan BPH Migas pada 2019 lalu mencapai ratusan kasus.
“Jumlah temuan kasus penyalahgunaan BBM dan gas hasil pengawasan BPH Migas 2019 mencapai 404 kasus. Ini kerja sama BPH Migas dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Adapun, untuk realisasi penyaluran BBM, Fanshurullah merinci solar sebanyak 16,2 juta kilo liter (KL) atau 111,94 persen dari kuota yang ditentukan APBN. Sedangkan untuk kerosen (minyak tanah) mencapai 0,52 juta KL atau 85,24 persen dari kuota.
“Jadi khusus untuk BBM solar ini, terjadi over kuota 1,6 juta KL dari penetapan APBN sebesar 14,5 juta KL,” jelasnya.
Pencapaian lainnya adalah terkait penetapan tarif toll fee hingga tahun 2019 sebanyak 61 ruas, dengan panjang pipa gas bumi yang terbangun 2019 sepanjang 14.764 km atau 105,4 persen dari target.
“(Capaian) lainnya adalah jumlah wilayah yang telah dilakukan penetapan harga gas rumah tangga, dan pelanggan kecil, yakni sebanyak 52 wilayah kabupaten atau kota,” pungkasnya.(cnn)
Discussion about this post