Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pembayaran Pajak Lewat E-Commerce dan Fintech Tembus Rp59,7 M

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-13
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pembayaran pajak melalui perusahaan e-commerce dan fintech mencapai Rp59,7 miliar per Jumat (11/10). Raihan tersebut dicapai dalam tempo 1,5 bulan sejak Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet Indonesia resmi menjadi agen pembayaran pajak.

“Saat ini penerimaan negara melalui lembaga persepsi lain, yang diluncurkan pada 23 Agustus, per hari ini 11 Oktober jadi sekitar satu setengah bulan, totalnya sudah ada Rp59,7 miliar,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Andin Hadiyanto, Jumat (11/10).

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, transaksi mayoritas dilakukan melalui Tokopedia sebesar 90 persen atau setara Rp53,73 miliar. Kemudian, sebesar 8 persen-9 persen melalui Bukalapak dan sisanya 1 persen melalui Finnet Indonesia.

Kami juga sedang menerima permohonan beberapa lembaga persepsi lainnya,” ujarnya.

Ia menuturkan potensi pembayaran pajak lewate-commercesangat besar. Utamanya pembayaran pajak yang berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut dia, capaian itu mewakili kepatuhan UMKM dalam membayar pajak.

“Walaupun angkanya Rp59,7 miliar, tetapi bagi UMKM bayar pajak Rp5 juta itu sangat menunjukkan minat sekali,” katanya.

Mengutip keterangan resmi Kemenkeu, pembayaran pajak melaluiplatform e-commerceini dapat dilakukan melalui sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).

Versi penyempurnaan MPN G2 ini dapat menerima penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik atau meningkat signifikan dari sistem pendahulunya yang hanya 60 transaksi per detik.

Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan tiga perusahaan digital tersebut. MPN G3 juga menggandeng sejumlah bank serta pelaku fintech lain.

Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan perpajakan hingga Agustus 2019 mencapai Rp920,2 triliun. Jumlah itu baru mewakili 50,78 persen dari target APBN 2019 yang dipatok Rp1.786,4 triliun. (cnn)

Previous Post

AS-China Sepakati Sebagian Perundingan Perang Dagang

Next Post

Harga Batu Bara Semakin Turun, Ini Rencana Sri Mulyani

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Harga Batu Bara Semakin Turun, Ini Rencana Sri Mulyani

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In