[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pembayaran pajak melalui perusahaan e-commerce dan fintech mencapai Rp59,7 miliar per Jumat (11/10). Raihan tersebut dicapai dalam tempo 1,5 bulan sejak Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet Indonesia resmi menjadi agen pembayaran pajak.
“Saat ini penerimaan negara melalui lembaga persepsi lain, yang diluncurkan pada 23 Agustus, per hari ini 11 Oktober jadi sekitar satu setengah bulan, totalnya sudah ada Rp59,7 miliar,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Andin Hadiyanto, Jumat (11/10).
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, transaksi mayoritas dilakukan melalui Tokopedia sebesar 90 persen atau setara Rp53,73 miliar. Kemudian, sebesar 8 persen-9 persen melalui Bukalapak dan sisanya 1 persen melalui Finnet Indonesia.
Kami juga sedang menerima permohonan beberapa lembaga persepsi lainnya,” ujarnya.
Ia menuturkan potensi pembayaran pajak lewat e-commerce sangat besar. Utamanya pembayaran pajak yang berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut dia, capaian itu mewakili kepatuhan UMKM dalam membayar pajak.
“Walaupun angkanya Rp59,7 miliar, tetapi bagi UMKM bayar pajak Rp5 juta itu sangat menunjukkan minat sekali,” katanya.
Mengutip keterangan resmi Kemenkeu, pembayaran pajak melalui platform e-commerce ini dapat dilakukan melalui sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).
Versi penyempurnaan MPN G2 ini dapat menerima penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik atau meningkat signifikan dari sistem pendahulunya yang hanya 60 transaksi per detik.
Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan tiga perusahaan digital tersebut. MPN G3 juga menggandeng sejumlah bank serta pelaku fintech lain.
Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan perpajakan hingga Agustus 2019 mencapai Rp920,2 triliun. Jumlah itu baru mewakili 50,78 persen dari target APBN 2019 yang dipatok Rp1.786,4 triliun. (cnn)
Discussion about this post