[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Sesuai dengan kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA), para pemegang sertifikat ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA) memiliki kualifikasi yang setara dan dapat melakukan praktik di 10 negara ASEAN.
“Profesi Anda sebagai akuntan penting untuk memastikan ekonomi terus tumbuh kuat, bisnis terus berkembang dan akuntabilitas tetap teratas. Konferensi ini menyediakan platform yang baik untuk pertukaran pengetahuan di antara sesama CPA ASEAN. Saya harap ini juga akan memperluas pandangan Anda tentang bagaimana CPA ASEAN dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan ini,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada The 1st ASEAN CPA Conference di Nusa Dua Bali.
Acara tersebut merupakan kerjasama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat ASEAN berkolaborasi dengan Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan ASEAN Federation of Accountants (AFA).
Semangat dari program ini adalah untuk mengisi kesenjangan antara masing-masing negara anggota dan diharapkan dapat menghilangkan hambatan untuk perdagangan bebas. Mengingat transformasi teknologi yang cepat berubah, tutur Menkeu, negara anggota ASEAN tidak dapat menunda-nunda dalam mereformasi infrastruktur keuangan mereka untuk mengatasi hambatan-hambatan ini.
Menkeu juga menjelaskan bagian penting dari MRA adalah implementasi perjanjian, termasuk untuk memfasilitasi pergerakan Akuntan Profesional Asing Terdaftar (RFPA). Dengan demikian negara Anggota ASEAN memiliki lebih banyak peluang ekonomi, kebijakan terkait visa yang rasional, sistem pendidikan yang berkualitas, dan skema kesejahteraan yang lebih baik serta akan dipenuhi oleh tenaga kerja profesional yang terampil, seperti akuntan. (kemenkeu)
Discussion about this post