[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mewajibkan sertifikasi halal bagi produk impor dari luar negeri juga. Dengan begitu, ketentuan wajib sertifikasi tidak hanya berlaku untuk produk yang diproduksi di dalam negeri saja.
“Kewajiban bersertifikat halal berlaku bagi produk yang beredar dan masuk ke Indonesia,” ujar Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10).
Lukman menjelaskan sertifikasi halal bagi produk impor nantinya bersifat resiprokal alias saling berbalas antara Indonesia dengan negara mitra dagang. Indonesia akan menggalang kerja sama khusus secara bilateral dengan negara tersebut agar sertifikasi halal bisa dilakukan.
Bila kerja sama telah disepakati, maka pemerintah kedua negara bisa saling memeriksa dan menjelaskan proses pembuatan hingga penggunaan bahan produk.
Dari situ kemudian bisa dilakukan uji pemeriksaan kehalalan. “Bila telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang kami berlakukan, tentu kami akan memberikan semacam sertifikat halal juga, begitu sebaliknya (dari negara lain),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa saat ini pemerintah Indonesia sudah mulai melakukan pembicaraan terkait sertifikasi halal kepada sejumlah negara. Salah satunya negara paling dekat, Malaysia.
Kendati begitu, ia belum bisa menentukan kapan sekiranya sertifikasi halal perdana mulai dilakukan. Ia hanya menekankan bahwa sertifikasi tetap akan dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam aturannya, pemerintah menetapkan bahwa sertifikasi produk makanan dan minuman berlangsung mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Sementara produk non makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2021 sesuai karakteristik produknya.
Bersamaan dengan jadwal tahapan kewajiban sertifikasi halal, BPJPH melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar segera melakukan sertifikasi halal. Sejumlah kementerian/lembaga pemerintahan juga diminta untuk ikut memberi sosialisasi tersebut.
“Selama masa penahapan bagi produk yang belum memiliki sertifikasi halal itu masih boleh beredar, penindakan baru akan dilakukan ketika sudah lima tahun. Lalu, penahapan tidak berlaku bagi produk yang kewajibannya sudah dilakukan,” katanya.
Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. (cnn)
Discussion about this post