Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Akan Rilis Aturan Subsidi Rp150 T Corona bagi UMKM

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-04-20
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Pemerintah menyatakan akan segera merilis aturan pelonggaran dan subsidi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna membantu mereka menghadapi tekanan virus corona.

Aturan diterbitkan untuk memperjelas penggunaan alokasi dana insentif sebesar Rp150 triliun yang digunakan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM.

“Dalam beberapa hari ini ke depan akan kami rilis, tergantung formulasinya seperti apa, kami akan sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melihat preferensi beliau seperti apa,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual.

Insentif sebesar Rp150 triliun tersebut merupakan bagian dari tambahan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 senilai total Rp405 triliun.

Selain pemulihan ekonomi, dana itu juga dialokasikan untuk insentif bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun, dan perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp70,1 triliun.

Febrio menjelaskan aturan tersebut berbeda dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Dalam aturan itu, OJK memberikan pelonggaran pelaku usaha mikro dan kecil serta pekerja informal berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan.

Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinancedan lembaga keuangan mikro.

“Memang sudah ada relaksasi dari OJK, tapi itu hanya sekadar menunda (cicilan), kami akan siapkan dalam bentuk subsidi juga. Nanti akan lebih jelas dalam satu dua hari lagi,” imbuhnya.

Upaya ini, kata dia, bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat sehingga tidak jatuh cukup dalam. Sebab, konsumsi rumah tangga menyumbang kurang lebih 54 persen-55 persen kepada Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia menyatakan pemerintah telah menyasar golongan masyarakat dengan ekonomi 20 persen paling bawah melalui berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan pembiayaan sektor ultra mikro (UMI).

“Sekarang kami mau lihat bagaimana caranya supaya yang di atas 20 persen ini juga dapat support, karena ini menyangkut sektor informal, sektor yang mempekerjakan orang tapi level UMKM,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan surat utang (obligasi) khusus untuk membantu sektor UMKM terdampak virus corona. Selain memiliki sumbangan terbesar kepada PDB, UMKM juga menyerap tenaga kerja hingga 97 persen dari total angkatan kerja.

“Kami, pemerintah akan menerbitkan obligasi yang akan diberikan bagi nasabah UMKM,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sektor Properti Picu Pelemahan IHSG ke 4.575

Next Post

BI Libur 28-31 Desember 2020, Geser Cuti Bersama Lebaran

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BI Libur 28-31 Desember 2020, Geser Cuti Bersama Lebaran

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In