[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Pemerintah menyatakan akan segera merilis aturan pelonggaran dan subsidi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna membantu mereka menghadapi tekanan virus corona.
Aturan diterbitkan untuk memperjelas penggunaan alokasi dana insentif sebesar Rp150 triliun yang digunakan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM.
“Dalam beberapa hari ini ke depan akan kami rilis, tergantung formulasinya seperti apa, kami akan sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melihat preferensi beliau seperti apa,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual.
Insentif sebesar Rp150 triliun tersebut merupakan bagian dari tambahan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 senilai total Rp405 triliun.
Selain pemulihan ekonomi, dana itu juga dialokasikan untuk insentif bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun, dan perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp70,1 triliun.
Febrio menjelaskan aturan tersebut berbeda dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Dalam aturan itu, OJK memberikan pelonggaran pelaku usaha mikro dan kecil serta pekerja informal berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan.
Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinancedan lembaga keuangan mikro.
“Memang sudah ada relaksasi dari OJK, tapi itu hanya sekadar menunda (cicilan), kami akan siapkan dalam bentuk subsidi juga. Nanti akan lebih jelas dalam satu dua hari lagi,” imbuhnya.
Upaya ini, kata dia, bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat sehingga tidak jatuh cukup dalam. Sebab, konsumsi rumah tangga menyumbang kurang lebih 54 persen-55 persen kepada Produk Domestik Bruto (PDB).
Ia menyatakan pemerintah telah menyasar golongan masyarakat dengan ekonomi 20 persen paling bawah melalui berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan pembiayaan sektor ultra mikro (UMI).
“Sekarang kami mau lihat bagaimana caranya supaya yang di atas 20 persen ini juga dapat support, karena ini menyangkut sektor informal, sektor yang mempekerjakan orang tapi level UMKM,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan surat utang (obligasi) khusus untuk membantu sektor UMKM terdampak virus corona. Selain memiliki sumbangan terbesar kepada PDB, UMKM juga menyerap tenaga kerja hingga 97 persen dari total angkatan kerja.
“Kami, pemerintah akan menerbitkan obligasi yang akan diberikan bagi nasabah UMKM,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.(cnn)
Discussion about this post