[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Bank Indonesia (BI) tidak beroperasi pada hari pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 H, Senin 28 Desember hingga Kamis 31 Desember 2020. Informasi hari libur itu diumumkan melalui laman resmi BI pada Senin (20/4).
Dengan keputusan tersebut, pada periode lebaran tahun ini, bank sentral hanya libur pada 22-25 Mei 2020. BI kembali beroperasi pada Senin, 26 Mei 2020.
Kebijakan itu sejalan dengan keputusan pemerintah menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri digeser dari 26-29 Mei ke akhir tahun ini untuk menekan penyebaran wabah virus corona.
Kebijakan itu dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Beleid itu mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Lebih lanjut, selain tidak beroperasi pada pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H, BI juga tidak beroperasi pada Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu, 28 Oktober – Jumat, 30 Oktober 2020. Kebijakan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah. (cnn)
Discussion about this post